Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (22/6/2026).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penjelasan Gubernur mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam penyampaiannya, Harisson menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, serta tanggapan konstruktif yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengapresiasi dukungan DPRD terhadap keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson .
Ia menegaskan, pencapaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang profesional.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 pasca-audit tercatat sebesar Rp497,48 miliar, yang sebagian besar berasal dari kas daerah dan SILPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun penurunan pendapatan daerah dijelaskan sebagai dampak belum tersalurkannya secara penuh sejumlah dana transfer pemerintah pusat, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian PPPK.
Untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemprov Kalbar telah menyiapkan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi. Langkah yang dilakukan antara lain optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui program SAMSAT GOKATAN (Goes to Kecamatan), penguatan Pajak Air Permukaan, pendataan Pajak Alat Berat, serta perluasan penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui e-payment dan QR Code pada sektor retribusi daerah.
“Di tengah dinamika perekonomian dan tantangan fiskal yang ada, kami terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah berbasis digital, sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan mandiri,” kata Harisson.
Dalam jawaban gubernur tersebut juga dipaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif selama periode 2020–2025. Persentase penduduk miskin berhasil ditekan dari 7,17 persen menjadi 6,16 persen. Prevalensi stunting berdasarkan data Program SiGIZI Tahun 2025 turun hingga mencapai 14 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka menurun menjadi 4,63 persen. Di sisi lain, tingkat pemerataan pendapatan masyarakat juga semakin membaik, ditunjukkan oleh penurunan Gini Rasio dari 0,313 pada tahun 2021 menjadi 0,308 pada tahun 2025.
“Berbagai indikator pembangunan menunjukkan tren yang positif. Penurunan angka kemiskinan, stunting, dan pengangguran menjadi bukti bahwa program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah berjalan pada arah yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terkait Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Pengelolaan aset daerah ke depan diarahkan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi, produktivitas aset, serta pemanfaatan teknologi digital guna mendukung penguatan fiskal daerah.
“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus upaya untuk mendorong pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif, bernilai ekonomi, dan mampu mendukung penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan,” jelas Harisson.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD dapat terus diperkuat demi mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD dapat terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan optimal demi mewujudkan Kalimantan Barat yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, staf ahli gubernur, asisten sekda, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Kalimantan Barat.







