Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

MajalahMataBorneoNews, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan AktivitasKeuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlahkegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin), Jakarta Rabu 16 Juli 2025.

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Bacaan Lainnya
iklan

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitaspenipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapataktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usahatersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapahal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkaitkegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasidengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran daripihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu“Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L.

Legal artinyamemastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkantersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembagaterkait atau yang mengawasinya.

Logis artinya selalumemperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaraninvestasi dan pinjaman onlineyang mencurigakan atau didugailegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***

 

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *