Majalahmataborneonews.com, Ketapang-
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali mencuat setelah
setelah Menteri Bahlil menggelar konferensi pers pada senin, 26 Mei 2025, mengumumkan Surat
Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 Tahun 2025 tentang “Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025-2034.
Dimana pemerintah telah mengumumkan 28 titik potensial untuk pembangunan PLTN, di Kalimantan Barat salah satu tapaknya berada di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Pulau Semesak yang sudah masuk tahapan kajian kelayakan.
Selain itu, baru-baru ini muncul titik tapak potensial yang berada di wilayah Ketapang, tepatnya di Sungai Pawan, Pagar Mentimun, Kendawangan, Keramat Jaya, dan Air Hitam.
Munculnya titik ini memunculkan kekhawatiran dan asumsi bahwa pemerintah sangat serius dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalbar.
Sebetulnya wacana pembangunan PLTN bukan hanya baru-baru ini di gaungkan untuk dibangun, tetapi rencana ini
sudah ada sejak lama direncanakan pihak pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai promotornya yang mengkaji kelayakan lokasi tapak pembagunan PLTN.
Temuan WALHI Kalimantan Barat di lapangan menunjukkan bahwa wilayah pesisir Kendawangan dan Matan Hilir Selatan saat ini sudah berada dalam kondisi ekologis yang sangat rentan.
Aktivitas industri smelter telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir, mengancam ruang hidup nelayan, dan menurunkan kualitas lingkungan secara signifikan. Kondisi
ini mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan di kawasan tersebut telah terancam.
Dalam situasi demikian, wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di
Kendawangan justru berpotensi memperparah tekanan ekologis yang sudah ada.
PLTN membutuhkan suplai air laut yang besar untuk pendinginan reaktor, yang dapat memicu pencemaran panas (thermal pollution) serta meningkatkan risiko pencemaran radioaktif apabila
terjadi kebocoran atau kesalahan teknis. Dampak semacam ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat pesisir.
Padahal, secara geografis dan klimatologis, Kalimantan Barat memiliki potensi energi alternatif yang melimpah. Intensitas penyinaran matahari yang tinggi sepanjang tahun membuka peluang besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) maupun energi panas bumi, Energi Angin dan Energi Air yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Arah kebijakan energi seharusnya diarahkan pada optimalisasi sumber daya terbarukan tersebut, bukan pada
pilihan yang berisiko tinggi seperti PLTN.
Dari hasil dan temuan lapangan yang dilakukan ada 3 point yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum melakukan wacana lanjutan pembangunan PLTN, antara lain;
1. Pemerintah perlu melakukan kajian strategis dan menyeluruh sebelum melanjutkan rencana
pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.
2. Kajian tersebut harus mencakup aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan keamanan secara
komprehensif, serta dilakukan dengan partisipasi masyarakat yang berpotensi terdampak.
3. Keputusan pembangunan energi tidak boleh semata didasarkan pada pertimbangan teknologis
atau investasi, tetapi harus menempatkan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan ekologis yang telah terjadi, arah pembangunan energi di Kalimantan Barat seharusnya difokuskan pada transisi energi bersih dan keadilan ekologis.
Langkah ini tidak hanya akan mengurangi risiko bencana lingkungan, tetapi juga memperkuat kedaulatan energi daerah secara berkelanjutan.
Indra Syahnanda – Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat
Kontak Narahubung : 0895-7049-26311








