Legislator PKB Husin Darmawan Bahas Pansus Ketertiban dan Ketentraman, Perlindungan Masyarakat

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Pansus II DPRD Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat menggelar rapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas pada Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sehan A Rahman, SH, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I dan III, Lerry Kurniawan Figo SH MH dan Ferdinan SE ME, serta dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Wakil Ketua Pansus II, Husin Darmawan, yang juga legislator dari PKB, menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 huruf E, yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Raperda ini merupakan amanat undang-undang yang harus dibentuk karena berkaitan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkap Husin.

Raperda ini terdiri atas 20 BAB dan 57 pasal, dari ketentuan umum hingga penutup. Pembahasan Raperda telah dilaksanakan bersama perangkat daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Husin juga menyampaikan terima kasih atas peran semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan terhadap Raperda yang dibahas. Dia berharap Raperda ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dijalankan secara serius dan konsisten sesuai tujuan guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memberikan saran masukan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan serius dan konsisten guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis,” sebutnya. (Nop)

Kabar DaerahSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us