Dialog Terbuka DPRD Sambas dan Organisasi Buruh, Sampaikan Beragam Persoalan Ketenagakerjaan

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar dialog terbuka bersama organisasi buruh di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei, Selasa (28/4/2026), di ruang sidang DPRD Sambas.

Dialog tersebut dihadiri Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar, Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A. Rahman, serta anggota DPRD Farli, H. As’an, Hj. Lusyanah, Nada Haristi, dan Junaidi.

Bacaan Lainnya
iklan

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Sambas, Dandim 1208/SBS, Kejaksaan Negeri Sambas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sambas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sambas.

Kegiatan ini juga diikuti berbagai organisasi buruh, di antaranya Komite Wilayah Kalimantan Barat Federasi Serbuk Indonesia, Serbuk Komite Sambas, serta perwakilan serikat pekerja dari sejumlah perusahaan perkebunan dan sektor lainnya di Kabupaten Sambas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya.

“May Day ini merupakan hari yang sangat bersejarah, hari yang sangat berarti bagi buruh. Pertemuan ini menjadi wadah untuk berdiskusi, berkoordinasi, serta menyampaikan aspirasi-aspirasi dari buruh,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan disampaikan secara terbuka oleh para perwakilan buruh. Di antaranya terkait status pekerja harian lepas (BHL) yang dinilai belum memiliki kepastian, sistem pengupahan yang fleksibel, hingga tidak adanya jaminan pensiun bagi sebagian pekerja.

Selain itu, buruh juga menyoroti persoalan pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja, keterlambatan atau ketidakjelasan pemberian tunjangan hari raya (THR), hingga belum optimalnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Permasalahan lain yang mengemuka yakni terkait kondisi kerja di sejumlah perusahaan perkebunan, seperti belum terpenuhinya fasilitas dasar bagi pekerja, persoalan lingkungan, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tertentu.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sambas.

Adapun sejumlah kesimpulan penting yang dihasilkan dalam dialog tersebut antara lain:

Pertama, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak buruh serta bersikap tegas terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, Pemerintah Daerah didorong untuk melaksanakan forum koordinasi LKS Tripartit secara berkala minimal dua kali dalam setahun sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ketiga, DPRD mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan instansi terkait dan organisasi serikat pekerja guna menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang belum tuntas.

Keempat, Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas akan didorong untuk menggelar rapat kerja khusus terkait persoalan ketenagakerjaan.

Kelima, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan serikat buruh sepakat untuk mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.

Keenam, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melakukan uji petik terhadap perusahaan perkebunan, khususnya yang dikelola oleh PT Agrinas, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketujuh, DPRD akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan status lahan serta kepastian hukum bagi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Melalui dialog ini, DPRD berharap seluruh aspirasi buruh tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara nyata demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sambas. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *