Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menerima sekaligus memimpin rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat serta jajaran perangkat daerah terkait, Ketua DPRD Kab/Kota, kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dinilai tidak hanya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk menyerap berbagai aspirasi daerah dalam pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota.
Menurutnya, dari keseluruhan RUU yang sedang dibahas, terdapat 7 ( tujuh ) RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah menjadi penting untuk memperkaya substansi pembahasan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan
Selain itu, Norsan juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah yang terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan. Untuk batas daerah antar kabupaten/kota, terdapat 35 segmen batas yang terdiri atas 25 segmen telah ditetapkan, 9 segmen masih dalam proses penyelesaian, dan 1 segmen dalam tahap fasilitasi.
Sementara itu, untuk batas antarprovinsi terdapat 8 segmen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, 1 segmen dalam proses, serta 1 segmen lainnya masih dalam fasilitasi pemerintah pusat.
“Selain fokus pada penyempurnaan dasar hukum tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, kami juga melaporkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah memproses usulan pengembangan administrasi kewilayahan guna menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dekat, efektif, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Norsan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar secara khusus menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang hingga kini masih menjadi harapan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat. Usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat yang telah diajukan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tanggal 30 Oktober 2007.
Menurut Gubernur Ria Norsan, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat luasnya wilayah Kalimantan Barat yang hingga saat ini belum pernah mengalami pemekaran provinsi sebagaimana beberapa provinsi lain di Pulau Kalimantan.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berbagai persyaratan pemekaran telah dipersiapkan secara matang, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah-daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan kantor DPRD.
Norsan juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Panja Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, dan berbagai masukan substansial yang diperlukan.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan kondisi terkini.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang berlaku saat ini masih merujuk pada regulasi lama yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun dinamika pemerintahan daerah setelah terjadinya berbagai pemekaran wilayah.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik dan kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberagaman etnis yang menjadi bagian penting dari identitas daerah.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, dan masukan substantif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.







