Majalahmatabornews.com, Sambas-Dukungan akan terbentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) III Provinsi Kalimantan Barat untuk DPR RI akhir-akhir ini semakin masif dan menguat. Wacana tersebut bertujuan menjawab tuntutan perkembangan kemajuan daerah perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahannya saat ini berada pada tataran pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, penetapan satu daerah pemilihan minimal harus mempunyai ketercukupan tiga kursi. Sementara berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah DPT wilayah Singbebas masih kurang lebih 224.000 pemilih untuk memenuhi kecukupan tiga kursi tersebut.
Irwan Sudianto, pemerhati politik dan kebijakan publik yang juga merupakan Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, ketika diminta pendapatnya oleh awak media mengungkapkan bahwa pembentukan Dapil III Kalbar untuk wilayah Singbebas sangat mungkin diwujudkan.
“Pembentukan Dapil III Kalbar untuk Daerah Singbebas, sangat mungkin namun untuk mewujudkannya memerlukan paling tidak 3 instrumen,” ujarnya. Sabtu, 1 Agustus 2026 di Sambas.
Instrumen Pertama
Menurut Irwan, mengingat ketidakcukupan jumlah DPT, maka perlu upaya meningkatkan jumlah pemilih secara cepat. Salah satu di antaranya, bahkan menurutnya mungkin satu-satunya cara, adalah melalui peningkatan jumlah penduduk lewat Program Transmigrasi.
Ia mengasumsikan apabila kepesertaan transmigrasi terdiri dari satu keluarga atau suami istri, maka cukup mendatangkan sekitar 112.000 kepala keluarga peserta transmigrasi.
Terkait pilihan instrumen ini, masyarakat diharapkan menerima dan memberikan dukungan agar Dapil III dapat terbentuk pada Pemilihan Legislatif Tahun 2029. Menurutnya, pilihan instrumen berupa Program Transmigrasi merupakan tanggung jawab kepala daerah untuk memperjuangkannya.
Instrumen Kedua
Instrumen berikutnya adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya mengenai ketentuan penetapan satu daerah pemilihan yang saat ini minimal memiliki tiga kursi.
Irwan mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah sehingga kabupaten atau kota yang memiliki jumlah DPT setara satu kursi dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
Dengan disetujuinya perubahan pasal mengenai persyaratan dapil tersebut, maka Kabupaten Sambas yang jumlah DPT-nya telah mencukupi untuk satu kursi dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
Menurutnya, pilihan ini harus diperjuangkan secara bersama-sama oleh pemerintah maupun partai politik yang memiliki keterwakilan di Senayan.
Instrumen Ketiga
Apabila instrumen pertama dan kedua tidak dapat dilaksanakan, Irwan menyebut pilihan terakhir adalah melalui konvensi.
Ia menjelaskan, konvensi merupakan suatu permufakatan atau kesepakatan bersama masyarakat atas sesuatu yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat Kabupaten Sambas, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2029, terlebih dahulu melakukan pemilihan untuk menentukan siapa calon yang akan menjadi wakil di Senayan dengan memilih calon legislatif asal Sambas yang terdaftar pada partai politik peserta Pemilu Legislatif 2029.
Keputusan pemenang konvensi kemudian harus ditindaklanjuti oleh seluruh pemilih dengan memberikan suaranya kepada pemenang konvensi tersebut.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat persoalan yang harus dijawab, yakni apakah partai politik yang calonnya tidak terpilih atau kalah akan menerima keputusan hasil pelaksanaan konvensi tersebut.
Di akhir wawancara, Irwan menegaskan pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
“Masyarakat harus dicerdaskan dengan memberikan pemahaman yang luas, sehingga dukungan tidak absurd,” tutupnya. (Nop)






