Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

MajalahMataBorneonews.com, – Pemerintah Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Penunjukan tersebut ditegaskan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi saat terjadi kekosongan.

Bacaan Lainnya
iklan

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, menyebut bahwa kebijakan yang diambil Bupati Kerinci Monadi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Penunjukan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Sakti sudah berdasarkan aturan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kerinci,” ujar Adrianto.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa apabila seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dijalankan oleh Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan untuk menunjuk pejabat internal Perumda guna membantu pelaksanaan tugas direksi hingga ditetapkannya direksi definitif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif.”

Berdasarkan regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil langkah cepat untuk memastikan operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan normal dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Saat ini, Maya Novefri juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Penunjukan Maya Novefri sebagai Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sakti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap, dengan adanya penunjukan Plt Direktur Utama tersebut, pelayanan publik di sektor air minum tetap berjalan optimal sembari menunggu proses penetapan direksi definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *