Bupati Karolin Dukung Penguatan Kelembagaan Bawaslu dan Ingatkan Untuk Sesuai Koridor

Spread the love
Bupati Karolin Sampaikan Pidato Sambutan Tegaskan Dukung Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Majalahmataborneonews.com, Landak – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi kecurangan yang kian beragam dalam setiap pemilihan umum. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu di Aula Hotel Grand Landak, Rabu (3/9/2025).

​Menurut Karolin, kecurangan pemilu memiliki potensi untuk terus berkembang, sehingga Bawaslu harus mampu memetakan dan mengantisipasi berbagai modusnya.

“Dengan penguatan lembaga ini, apalagi dengan putusan MK yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bawaslu dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi selama pemilu atau pilkada, memang harus diperkuat lembaganya,” kata Karolin.

​Namun, ia mengingatkan agar penguatan ini tidak menjadikan Bawaslu sebagai “superbody” yang berpotensi disalahgunakan atau menjadi abuse of power.

​Karolin menambahkan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu dari waktu ke waktu merupakan salah satu indikator penting dalam kualitas pelaksanaan pemilu dan pilkada. Ia menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif, di mana masyarakat diharapkan turut serta menjadi pengawas.

​”Pengawasan terbaik adalah masyarakat yang berpesta, karena pemilu merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap partisipasi masyarakat sebagai pengawas dapat membantu Bawaslu dan mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya, di mana suara rakyat menjadi hal utama.

​Bawaslu Landak Sebut Kewenangan Penuh Setelah Putusan MK

​Sementara itu, Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengundang masukan dari masyarakat terkait penguatan kelembagaan Bawaslu di Kabupaten Landak.

​”Kegiatan ini sebetulnya mengevaluasi, kemudian mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap Bawaslu,” tutur Dirgo.

​Ia juga menyoroti pentingnya masukan masyarakat, terutama karena akan ada pembahasan Undang-Undang Pemilu yang harus terbentuk pada tahun 2027. Dirgo menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104 telah memberikan kewenangan putusan penuh kepada Bawaslu, yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi saat pilkada.

​”Kalau dulu kita bentuknya rekomendasi waktu Pilkada, tapi setelah ada putusan MK artinya kita diberi kewenangan penuh untuk membuat keputusan pada saat Pilkada berlangsung,” jelasnya.

​Dirgo berharap masukan dari masyarakat menjadi informasi penting bagi Bawaslu dalam mengawal demokrasi ke depan. (MB)

Melawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us