Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Ketua Komisi IV DPRD Sambas mengatakan soal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh
Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) RI, sesuai dengan regulasi pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas belum juga mengusulkan dari batas waktu yang ditentukan tersebut.
“Dimungkinkan pengajuan dari Kabupaten Sambas itu diajukan pada bulan September 2025, dengan syarat Pemda Sambas melalui Bupati Sambas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyurati Kemen PAN RB untuk minta perpanjangan waktu dan mengusulkan PPPK sesuai database pengusulannya,” ungkapnya saat diwawancarai Majalahmataborneonews.com, pada Rabu (3/9/2025) di Sambas.
Dia mengungkapkan, bahwa Pemda Sambas sudah menyurati atau melayangkan surat serta mengajukan pengusulan tenaga honorer yang termasuk di dalam data base BKN
“Artinya Pemda sudah menyampaikan usulan PPPK paruh waktu,” jelas Mardani.
Selain itu, Mardani mengungkapkan soal regulasi tunjangan anggota DPRD untuk tenaga honorer itu menurutnya sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.
Namun, kata dia, kecuali ada kebijakan Pemda Kabupaten Sambas belum ada regulasi yang tebaru terkait dengan tunjangan anggota DPRD pada Tahun 2025.
“Tunjangan DPRD Sambas masih mengacu ke regulasi yang lama, tunjangan-tunjangan DPRD itu sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan melalui Perda. Sementara ini belum ada regulasi baru karena Pemda pada saat ini tidak ada membuat regulasi Perda terkait dengan tunjangan DPRD Tahun 2025. Kalau pun memang ada, nantinya pun itu akan dipangkas atau dibatalkan, ungkap Mardani.
Mardani juga menyampaikan, soal tunjangan DPRD itu tidak ada regulasi baru dari Pemda.
“Akan tetapi, kalau memang ada regulasi atau peraturan Pemda kabupaten Sambas untuk membuat baru kebijakan terkait dengan tunjangan itu mungkin akan kita pangkas, bahkan kita revisi bahkan kita batalkan karena ada di Kabupaten lain yang membuat regulasi yang terbaru berkaitan dengan tunjangan mereka langsung tidak memberlakukan regulasi yang baru,” jelas Mardani.
Dia mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahasnya secara bersama-sama untuk menghitung besaran anggaran untuk PPPK Tahun Anggaran (TA) 2026.
Selain itu, Mardani mencontohkan regulasi untuk tunjangan guru honorer itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yaitu terkait dengan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) itu bisa digunakan dananya sebesar 50 persen untuk tenaga honorer.
Namun kata dia, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menyatakan untuk pengunaan BOS itu untuk guru honorer itu hanya sebesar 20 persen.
Disisi lain, Mardani mengungkapkan, untuk tunjangan tenaga honorer yang bukan guru sumber tunjanganya itu ada yang dari Pemda Kabupaten Sambas dan lain-lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berdoa semoga tenaga honorer yang diusulkan Pemda Sambas dapat berjalan dengan lancar untuk d ajukan menjadi PPPK paruh waktu dan di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” tutupnya. (Nop)








