Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (23/7/2026).
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara disusun oleh kepala daerah untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada asumsi perkembangan ekonomi makro nasional dan daerah, serta selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.
“Target indikator ekonomi makro yang ditetapkan meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82 hingga 7,01 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,7 persen, angka kemiskinan pada kisaran 5,64 hingga 6,14 persen, rasio gini sebesar 0,298, inflasi 1,5 hingga 3,5 persen, serta asumsi nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat,” jelas Gubernur.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, serta memperhatikan potensi transfer ke daerah dan hibah dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan daya saing daerah, penguatan infrastruktur pelayanan dasar, serta peningkatan status kemandirian desa.
Gubernur juga menegaskan bahwa alokasi belanja daerah tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan untuk menutup defisit anggaran, sedangkan pengeluaran pembiayaan akan diarahkan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur turut memaparkan proyeksi postur APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,75 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,28 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, alokasi Belanja Daerah dirancang sebesar Rp5,80 triliun, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp4,19 triliun, Belanja Modal sebesar Rp499,03 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp25 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.
Melalui penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan penyusunan APBD 2027 secara tepat waktu, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.






