Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Kejakasaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas (Kasi Pidsus Kejari Sambas), Rustam Efendi P. Simarmata, menyampaikan bahwa kasus pengadaan buku senilai Rp4 miliar Tahun Anggaran 2025 APBD Kabupaten Sambas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas yang sedang ditangani oleh Kejari Sambas untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan ada kepastian mengenai tindak lanjut ke tahap penyidikan.
“Kasus tersebut masih berproses. Untuk saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sambas,” ujar Rustam saat dikonfirmasi media, Selasa (21/7/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Rustam menjelaskan, untuk sampai pada tahap penyidikan, penyidik terlebih dahulu harus mencari alat pendukung dan melakukan pendalaman terhadap seluruh data maupun informasi yang diperlukan.
“Penyelidikan sudah dilakukan, tinggal menunggu keputusan hasil rapat. Setelah itu nanti diputuskan proses yang akan kita lanjutkan atau jalani. Harapan kita supaya tidak terlalu lama, sehingga ada kepastian dan dapat kami sampaikan kepada publik dalam waktu dekat melalui press release,” jelasnya.
Hingga saat ini penanganan dugaan kasus pengadaan buku senilai Rp4 miliar Tahun Anggaran 2025 tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Masyarakat diharapkan menunggu penyampaian resmi dari Kejaksaan Negeri Sambas mengenai hasil perkembangan penanganan perkara tersebut. (Nop)






