OJK Nilai Inklusi Keuangan Kubu Raya Maju, Waspadai Judol Dan Pinjol

OJK Kalbar menilai inklusi keuangan Kubu Raya semakin maju. Rahmah Hidayati juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal dan judi online.
OJK Kalbar menilai inklusi keuangan Kubu Raya semakin maju. Rahmah Hidayati juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal dan judi online.

KUBU RAYA – Upaya memperluas akses keuangan di Kabupaten Kubu Raya terus menunjukkan perkembangan yang dinilai positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat. Namun di tengah pertumbuhan tersebut, ancaman pinjaman online ilegal dan judi online tetap menjadi perhatian serius.

Kepala OJK Kalimantan Barat, Rahmah Hidayati, menghadiri kegiatan penguatan sinergi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kubu Raya yang dirangkaikan dengan pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya
iklan

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya pada Selasa (28/4/2026) dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pimpinan Bank Kalbar, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, Rahmah Hidayati menilai Kabupaten Kubu Raya menunjukkan kemajuan dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perkembangan tersebut dinilai tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan sektor perbankan.

Menurut Rahmah Hidayati, kolaborasi yang konsisten antara pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Selain akses pembiayaan, peningkatan literasi keuangan juga menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Di tengah capaian positif tersebut, Rahmah Hidayati juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online.

Fenomena tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dari sisi stabilitas keuangan rumah tangga dan keberlangsungan usaha kecil.

Menurut Rahmah Hidayati, peran aktif pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat diperlukan untuk mengawasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam layanan keuangan ilegal.

Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan layanan keuangan legal dan ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian finansial di masa mendatang.

Selain agenda koordinasi TPAKD, kegiatan tersebut juga diisi dengan program capacity building bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kubu Raya.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam pengelolaan usaha, pemanfaatan akses pembiayaan, serta penggunaan layanan keuangan formal.

Dengan bekal pengetahuan tersebut, pelaku UMKM diharapkan mampu memperkuat daya saing usaha dan meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis secara berkelanjutan.

Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, OJK, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi fokus utama dalam memperluas inklusi keuangan di Kabupaten Kubu Raya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara jangka panjang.

Ke depan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal diperkirakan tetap menjadi prioritas dalam setiap program penguatan akses keuangan daerah.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *