Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Tertibkan Larangan Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh

Majalahmataborneonews.com, Singkawang-

Meski suasana Imlek 2577 Kongzili masih terasa, bahkan sangat dekat dengan momentum bulan puasa, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara, Rony Ramadhan Putra memberikan catatan kritis terhadap penyelenggaraan Cap Go Meh, yang kerap menampilkan pertunjukan anak di bawah umur secara eksploitatif.

Bacaan Lainnya
iklan

Rangkaian kemeriahan perayaan, diantaranya berpusat di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Dimulai Opening Ceremony dan Expo UMKM, pada 15 Februari 2026, dilanjutkan pentas seni budaya dari 17 paguyuban etnis. Terjadwal berlangsung di Stadion Kridasana, serta Pawai Lampion, 1 Maret 2026 atau malam ke-13 Imlek.

Puncak Acara, Pawai Tatung, alias Ritual pembersihan kota oleh ratusan Tatung direncanakan berlangsung hari Selasa, 3 Maret 2026 hingga selesai.

Dia menilai, satu aktivitas akhir perayaan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Unsur pemanfaatan anak demi keuntungan bisnis pihak-pihak tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Yang perlu ditegaskan oleh Wali Kota Singkawang, pertunjukkan kerasukan roh dewa yang melibatkan anak di bawah umur, jangan dinormalisasi. Mereka cuma mendapat tepuk tangan dan dana seadanya, sementara oknum pengusaha event organizer panen puluhan miliar rupiah”, ujarnya.

Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, salah satunya yaitu dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Kemudian Pasal 76I mengatur bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

“Hukuman mengenai tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak juga telah diatur pada Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah”, ungkap tokoh pemuda yang juga Pengajar Seni Bela Diri Wing Chun sejak tahun 2012.

Lanjut Rony, Wali Kota Singkawang juga tidak bisa menghindar dari Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023, ditekankan agar seluruh Kepala Daerah melakukan pencegahan praktik eksploitasi ekonomi pada anak, serta meminta semua pihak untuk dapat melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja di daerah.

Berdasarkan data tahun sebelumnya (2025), peserta tatung tercatat sebanyak 736 orang, dengan rincian 575 tatung dengan tandu, 64 tanpa tandu, didukung 79 kelenteng, plus 800 komunitas. Terdiri berbagai generasi, tanpa kecuali anak-anak dan remaja, bahkan sebagian dilaporkan putus sekolah.

Kondisi ini diperkuat laporan warga, sebagian anak usia 7 tahun di Kota Tertoleran sudah terdoktrin orientasi menjadi Tatung oleh sebab mendapat eksposur dan mobilisasi massa yang tinggi, sehingga abai terhadap pendidikan.

Tidak sedikit yang memutuskan berhenti di jenjang SMP, lantaran merasa menjadi bagian dari jasad yang disinggahi roh halus adalah puncak karir sebagai manusia.

“Kenyataan, data, berikut dasar hukum sudah kuat. Saya mendesak Pemkot Singkawang menerbitkan larangan Tatung Bocil dalam gelaran Cap Go Meh di wilayah yurisdiksinya. Jika lengah, akan jadi bom waktu kemunduran peradaban dalam beberapa tahun ke depan”, pungkas Akademisi Politeknik Negeri Sambas. (Nop)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *