Ria Norsan Dipanggil Lagi, Jubir KPK Budi Prasetyo Pastikan Penyidikan Berlanjut

Majalahmataborneonews.com, Jakarta-
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan kembali dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spgl/4739/DIK.01.00/23/092025. Dalam surat itu, Ria Norsan diminta untuk menghadap Tim Penyidik KPK di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Pontianak, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Bacaan Lainnya
iklan

Dalam proses penyidikan ini, Ria Norsan diperiksa kapasitasnya saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2015. Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan dan Rumah Dinas Gubernur Kalbar.

Pasca penggeledahan tersebut, hingga Senin (29/9/2025), Tim Penyidik masih mendalami barang bukti maupun dokumen yang diamankan, termasuk dari rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan, penyidikan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan berdasarkan alat bukti.

“Kita sama-sama tunggu, pemeriksaan para saksi masih terus dilakukan. Kami tentunya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di Kalbar, yang terus mendukung penanganan perkara ini,” jelasnya saat diwawancarai Majalahmataborneonews.com pada Senin (6/10/2025) via Whats App.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan terhadap Saudara JS, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah atau saat tempus perkara merupakan Kabag Hukum Kabupaten Mempawah, pada pekan lalu penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

“Kemudian pemeriksaan terhadap Saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, dilakukan pada Sabtu (4/10/2025). Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar,” ungkap Budi Prasetyo. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *