Majalahmataborneonews.com, Landak – Selasa, 22 September 2026 — Sekitar pukul 10.35 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Landak, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak atas nama Tersangka dengan inisial V.P.
Bahwa Tersangka V.P. disangka dengan sengaja merampas nyawa istri Tersangka sendiri pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 di sekitar rumah Tersangka yang terletak di Perumahan BTN Bali Permai Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Bahwa Tahap II dimaksud dilakukan setelah mempelajari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor: PRINT-936/O.1.19/Eoh.2/09/2026 tanggal 22 September 2026 setelah mempelajari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka V.P. disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (2) juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau Pasal 466 ayat (1) Jo ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak katergori III (maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)).
Terhadap Tersangka selanjutnya akan dilaksanakan penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Landak, terhitung sejak tanggal 22 September 2026 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2026. Selama masa penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi penuntutan untuk selanjutnya melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri Ngabang guna diperiksa dan dilaksanakan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Kejaksaan Negeri Landak tetap berkomitmen secara tegak lurus dalam proses penanganan perkara hingga selesai.






