DPRD Landak Sahkan 2 Perda di Paripurna yang dihadiri Bupati Karolin dan Ketua DPRD Herculanus HeriadiMajalahmataborneonews.com, Landak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak resmi mengesahkan dua rancangan regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni RPJMD Kabupaten Landak 2025–2029 dan Perda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Pengesahan ini berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (7/8), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H. Sidang dinyatakan kuorum dan berlangsung lancar.
Kedua Perda ini dinilai strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah serta menata kembali kelembagaan pemerintah agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Akhir. Dalam forum paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan sikap akhir terhadap dua Raperda tersebut. Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Suani, menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Pembentukan Perangkat Daerah. Sementara itu, Fraksi Karya Nasional yang diwakili Oscar Astrayananda, memberikan pernyataan dukungan terhadap dokumen RPJMD 2025–2029.
Penataan Perangkat Daerah: Fokus pada Efektivitas dan Kebutuhan Riil, Fraksi Gerindra menyambut baik terbentuknya Perda terkait susunan perangkat daerah. Mereka menekankan pentingnya prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran” dalam reformasi birokrasi daerah. Penataan kelembagaan ini, menurut Fraksi Gerindra, harus sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 Tahun 2016, serta mempertimbangkan beban kerja dan kapasitas SDM.
Bupati Karolin yang hadir dalam paripurna memberikan apresiasi kepada para legislator kabupaten Landak atas pengesahan dua Perda.
“Dengan disahkannya dua Perda strategis ini tentunya akan semakin memperkuat tata kelola dan arah pembangunan sesuai dengan visi dan misi dalam upaya membangun kabupaten Landak yang maju dan sejahtera” pungkas Karolin. (MB)







