BRWA Rilis Data Update Agustus 2025 dan Diskusi Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Majalahmataborneonews.com, Pontianak-

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat, Lembaga Bela Banua Talino, WALHI Kalimantan Barat, dan AMAN Kalimantan Barat menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Rilis Data BRWA Update Agustus 2025 dan Diskusi Terfokus Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat”.

Bacaan Lainnya
iklan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BRWA Kalimantan Barat bersama Perkumpulan Bela Banua Talino, AMAN Kalimantan Barat, dan WALHI Kalimantan Barat, dengan peserta dari CSO/NGO pendamping Masyarakat Adat, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, dan media. di Pontianak, Kalimantan Barat. Senin, 11 Agustus 2025.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengungkapkan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk diseminasi data BRWA Update Agustus 2025, refleksi pengalaman para pihak, menyamakan pemahaman terkait strategi percepatan pengakuan Masyarakat Adat, dan merumuskan strategi kolaborasi dalam percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.

Kata dia, proses kegiatan dilaksanakan dalam bentuk talkshow yang dipandu oleh fasilitator Joko Waluyo untuk menggali pengalaman, pembelajaran, gagasan, dan harapan para peserta.

“Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menunjukkan responsifitas dalam mengimplementasikan amanat Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan penetapan Hutan Adat. Hingga awal 2025, terdapat 8 Perda PPMHA di 8 kabupaten, dengan 52 SK Bupati yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat dan wilayah adat di 7 kabupaten,” jelasnya saat diwawancari media Majalahmataborneonews.com via WA.

Kasmita Widodo mengungkapkan, dalam kegiatan itu pihaknya menyampaikan rilis data secara nasional wilayah adat yaitu ada 33,6 juta Hektar wilayah administrasi itu 18,9 persen yang baru ditetapkan oleh pengakuan daerah atas wilayahnya.

“Untuk wilayah adat yang ada di Kalimantan Barat itu ada 2,9 juta wilayah adat yang teregustrasi. Itu sudah ada penetapan sekitar 660 hingga 700 ribu hektar yang sudah ada pengkuan oleh pemerintah Kabupaten. Untuk pengakuan hutan adatnya di angka ada sekitar 113 ribu Hektar di Kalimantan Barat. Jadi memang masih ada 2,1 Hektar di Kalimantan Barat total wilayah adat yang belum mendapat pengakuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Kasmita Widodo mengatakan kepada CSO dan Pemerintah dan masyarakat adat untuk bekerjsama memperkuat kolaborasi untuk pengakuan wilayah adat dan juga memperkuat pencapaian pengakuan hutan adat di Kalimantan Barat.

Sebab kata dia, ada beberapa kabupaten di Kalimantan Barat yang akan diperkuat. Salah satunya saran Perdanya seperti di Kabupaten Bengkayang.

“Kabupaten Bengkayang itukan sudah ada Perda. Tapi, implementasi pengakuan wilayah adatnya belum. Jadi itu salah satu lokasi prioritas untuk mendorong pengakuan wilayah adat di Bengkayang,” jelas Kasmita Widodo.

Selain itu, kata dia, ada 4 Kabupaten lain yang masih belum ada peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat itu yaitu Sambas, Mempawah, Kubu Raya dan Kayong Utara.

“Termasuk yang ada di provinsi jugaakan didorong lagi untuk Perda pengakuan masyarakat adat di Provinsi Kalimantan,” ujar Kasmita Widodo.

Kasmita Widodo mengungkapkan, rilis Perda data ini untuk memperlihatkan bagaimana capaian pengkauan wilayah adat di Indonesia.

“Jadi ini kita rilis yang di Kalbar, disitu menjadi data dasar untuk bagaimana 2,1 Hektar ini bisa kita dorong advokasi atau kerjasama para pihak untuk pengkuan,” jelasnya. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *