Kasus Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Siapa Pembelinya?
SEKADAU — Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan dan didampingi kuasa hukum.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan kasus tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
“Dalam perkara ini, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu (19/8/2026).
Dari informasi yang beredar M diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk mengejar kendaraan korban hingga akhirnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawa saat kejadian memiliki berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Polisi menyangkakan keempat tersangka dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Emas Terjual Rp 1,8
Emas yang disebut-sebut ‘dibuang ke sungai’ memunculkan titik terang. Berdasarkan informasi yang beredar emas itu terjual seharga Rp 1,8 miliar.
Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pembeli emas tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat luas siapa yang membeli emas tersebut?
M juga disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 412 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang serta keperluan sewa kendaraan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Sementara penggunaan sisa uang hasil penjualan emas masih dalam pendalaman.





