Dana Hibah Rp80 Miliar Sambas Kembali Disorot, Temuan Audit BPK dan Respons KPK Jadi Sorotan Publik

Keterangan Foto: Ilustrasi.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Delapan tahun berlalu sejak dana hibah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 direalisasikan, namun polemik mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut kembali menjadi perhatian publik. Dari total nilai hibah sekitar Rp80 miliar, terdapat sekitar Rp3,6 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait akuntabilitas pengelolaannya.

Sorotan terhadap persoalan ini kembali menguat karena hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut. Berbagai dokumen mulai dari proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan hasil audit menjadi bagian penting yang terus dikaitkan dengan proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya
iklan

Sebelumnya, Komite Advokasi dan Transparansi Sambas pernah mengungkap dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyaluran dana hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang tersebar di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan BPK Perwakilan Kalimantan Barat, laporan disampaikan kepada KPK pada 8 Januari 2020 dan memperoleh tanggapan pada Februari 2020.

Menanggapi persoalan tersebut, advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi.

“Perkara ini sangat menarik dikaji dari perspektif hukum. Harus dibedakan secara terang apakah hanya terjadi ketidaklengkapan administrasi atau terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara,” ujarnya. Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Herman, apabila nilai Rp3,6 miliar tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kalau sudah ada kerugian negara yang nyata, persoalannya tidak bisa begitu saja direduksi menjadi urusan administrasi. Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima, bagaimana barang disalurkan, serta siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Proposal dan NPHD Menjadi Bagian Penting

Herman menjelaskan bahwa tata kelola hibah daerah saat itu mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

Dalam mekanisme tersebut, calon penerima hibah wajib mengajukan proposal tertulis kepada kepala daerah. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh OPD terkait, pembahasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penetapan penerima oleh kepala daerah. Penyaluran hibah baru dapat dilaksanakan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut Herman, apabila sejak awal tidak terdapat proposal, proses evaluasi maupun NPHD, maka pihak pemberi maupun penerima hibah berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan status anggaran dari belanja modal menjadi belanja hibah. Menurutnya, perubahan tersebut harus diuji berdasarkan dasar hukum dan mekanisme pengambilan keputusannya.

“Perubahan jenis belanja tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, kesimpulan pidananya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, aliran dana, serta barang yang diserahkan,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan

Herman menegaskan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, penyidik harus membuktikan seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, Pasal 3 dapat diterapkan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara Pasal 5 hanya dapat diterapkan apabila terdapat bukti adanya pemberian atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Namun perkara ini juga tidak boleh dibiarkan tenggelam hanya karena sudah berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Menurut Herman, koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh Polda Kalimantan Barat merupakan langkah yang tepat. Meski demikian, ia menilai masyarakat tetap berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Koordinasi dan supervisi jangan berhenti pada pertukaran surat. Publik berhak mengetahui apakah perkara dilanjutkan, ditingkatkan, dihentikan, atau masih menunggu hasil pemeriksaan tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2014–2019 juga pernah menyampaikan hak jawab dan membantah tudingan bahwa seluruh dana hibah senilai Rp80 miliar telah dikorupsi. Mereka menegaskan bahwa penentuan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang serta meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Hingga kini, delapan tahun setelah anggaran tersebut direalisasikan, masyarakat masih menantikan kepastian mengenai hasil penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Persoalan ini tidak hanya menyangkut besarnya nilai APBD, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, waktu boleh berlalu, tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut menghilang,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *