Konfirmasi ke OPD Sambas Diduga Dikendalikan, Kebebasan Pers Terancam?

Keterangan Foto: Rudi Kurniawan W., CFLE menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah semestinya dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta saling menghormati fungsi masing-masing. Namun, di Kabupaten Sambas muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di kalangan wartawan investigasi: benarkah akses konfirmasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui seorang perantara yang juga berprofesi sebagai wartawan?

Bacaan Lainnya
iklan

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran awak media ini dan keterangan sejumlah wartawan, pola komunikasi seperti itu disebut telah berlangsung cukup lama, khususnya ketika media melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Sambas.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami pengalaman yang hampir serupa. Setelah mengirimkan konfirmasi kepada pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp mengenai temuan di lapangan, tidak berselang lama mereka justru dihubungi oleh seorang wartawan lain yang tidak terlibat dalam proses peliputan tersebut.

“Yang membuat kami heran, bagaimana isi konfirmasi yang hanya dikirim kepada pejabat bisa diketahui pihak lain dalam waktu singkat?” ungkap salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut pengakuan beberapa jurnalis, komunikasi lanjutan tersebut tidak jarang berisi permintaan agar pemberitaan ditunda, tidak dipublikasikan, bahkan diturunkan apabila sudah terbit. Dalam sejumlah kesempatan, muncul pula dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada wartawan agar persoalan tersebut diselesaikan di luar mekanisme pemberitaan.

Awak media ini memperoleh informasi bahwa dugaan praktik tersebut disebut pernah disaksikan oleh beberapa wartawan yang berada di lokasi berbeda pada waktu yang berbeda. Namun demikian, redaksi masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap seluruh informasi, termasuk menelusuri bukti-bukti yang diklaim dimiliki sejumlah saksi.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai independensi kerja jurnalistik. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi secara langsung kepada pejabat publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Apabila benar terdapat mekanisme tidak tertulis yang menempatkan seorang wartawan sebagai penghubung atau bahkan penyaring komunikasi antara media dengan pejabat publik, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu prinsip kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers.

Menanggapi fenomena tersebut, Rudi Kurniawan W., CFLE, mengatakan dirinya mencermati berbagai peristiwa yang muncul di kalangan rekan-rekan media. Menurutnya, ia juga pernah mengalami hal serupa sehingga persoalan tersebut menjadi catatan penting sekaligus momentum introspeksi dan perlunya pembenahan bagi pihak-pihak yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dalam mencari, mengumpulkan, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Sebagai insan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik yang melayani kepentingan publik, hendaknya lebih mengedepankan profesional dan Kode Etik Jurnalistik, bukan memberikan contoh yang berpotensi merusak citra profesi,” ujarnya. Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut Rudi, profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan atribut media, ataupun mengaku sebagai insan pers. Wartawan merupakan profesi yang terhormat dan memiliki tanggung jawab moral, sosial, serta hukum dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Karena itu, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi, alat tekanan, maupun ajang mencari keuntungan dengan cara mencederai marwah insan pers,” tegasnya.

Rudi Kurniawan menilai keberadaan oknum wartawan yang tidak memahami tugas jurnalistik sangat berbahaya bagi citra pers nasional.

“Jangan cederai profesi wartawan. Pers bukan tempat berlindung bagi oknum yang ingin mencari kepentingan pribadi. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, etika, dan tanggung jawab publik, bukan menjual kartu pers atau menyalahgunakan integritas pers,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak persoalan tersebut mulai dirasakan dalam hubungan kemitraan antara media dan instansi pemerintah. Menurutnya, pola komunikasi yang selama ini telah dibangun dikhawatirkan akan terganggu apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

“Kemitraan media kini terancam dan terganggu akibat ego personal yang tidak memahami esensi Kode Etik Jurnalistik serta pentingnya kebersamaan dalam profesi,” tutupnya. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *