Majalahmataborneonews.com, Sambas–
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sambas, Radiman Lah, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami seorang wartawan KompasAkses.com saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah proyek di Kecamatan Teluk Keramat, Kamis (30/7/2026).
Menurut Radiman Lah, apabila benar terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga setiap wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tegas Radiman Lah kepada awak media ini, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.
Radiman Lah juga meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tidak memihak, sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sambas. Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, DPC GWI Sambas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Organisasi menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Radiman Lah juga mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Sambas untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, menjaga integritas, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial. Di sisi lain, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menyelesaikan setiap keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” pungkasnya. (Nop)






