Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Wacana usulan pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) III Kalimantan Barat untuk pemilihan anggota DPR RI yang meliputi kawasan Singbebas (Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas) terus menjadi perhatian berbagai kalangan.
Wacana tersebut telah disampaikan oleh Bupati Sambas, Sartono, dalam suatu diskusi bersama mahasiswa. Gagasan itu juga mendapat perhatian dari Suriansyah, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil IV, serta menjadi materi Podcast Satukata pada Jumat (17/7/2026) dengan narasumber Muhammad Syarifuddin Budi selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Haunan Fachry Rohilie, seorang praktisi politik.
Usulan pembentukan Dapil III DPR RI juga disambut oleh legislator DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas. Menurutnya, pembentukan dapil baru tersebut merupakan suatu kebutuhan dalam mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
Sementara itu, Irwan Sudianto, Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas sekaligus pemerhati politik, saat diwawancarai awak media terkait gagasan pembentukan Dapil III Kalbar mengemukakan bahwa pada prinsipnya sependapat dan mendukung pemikiran tersebut.
Namun, mengajak semua pihak untuk mengkajinya secara realistis dan komprehensif.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang daerah pemilihan. Sementara terkait teknis pembentukan dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa satu daerah pemilihan minimal memiliki tiga kursi,” jelasnya. Kamis (23/7/2026).
Untuk menentukan satu kursi DPR RI, jumlah pemilih terdaftar dibagi dengan 580 kursi keanggotaan DPR RI secara nasional.
Keadaan Hari ini, kata dia, Berdasarkan data Pemilu 2024, jumlah pemilih terdaftar secara nasional mencapai 204.807.222 pemilih. Dengan demikian, satu kursi DPR RI setara dengan sekitar 353.115 pemilih terdaftar.
Artinya, untuk menetapkan satu daerah pemilihan yang memiliki tiga kursi, diperlukan sedikitnya 1.059.345 pemilih terdaftar.
Sementara pada Pemilu 2024, jumlah pemilih terdaftar di wilayah Singbebas mencapai 834.545 pemilih, yang terdiri atas:
* Kota Singkawang: 169.951 pemilih
* Kabupaten Bengkayang: 206.308 pemilih
* Kabupaten Sambas: 458.286 pemilih
Dengan jumlah tersebut, wilayah Singbebas masih kekurangan sekitar 224.800 pemilih untuk memenuhi syarat pembentukan satu daerah pemilihan.
Menurut Irwan Sudianto, angka tersebut tergolong sangat besar dan akan sulit dipenuhi dalam waktu dekat, mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang hanya berkisar antara 1,08 persen hingga 1,25 persen per tahun.
Di akhir wawancaranya, Irwan Sudianto menegaskan, usulan pemekaran Dapil dengan pembentukan Dapil III Kalbar, akan mudah diwujudkan jika mengintegrasikan Kabupaten Mempawah dengan jumlah pemilih terdaftar 212.811 orang menjadi bagian dalam satu kesatuan bersama Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Ia menilai, tanpa memasukkan Kabupaten Mempawah, usulan pembentukan Dapil III Kalimantan Barat akan sulit diwujudkan dalam waktu dekat. (Nop)






