Majalahmataborneonews.com, Ngabang, 22 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mendukung optimalisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya pemenuhan hak identitas anak di Kabupaten Landak. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan KIA yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026).
Program penerbitan KIA merupakan inisiatif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Dalam pelaksanaannya, Kejari Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari dan belum menikah. KIA berfungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak, yang dapat digunakan untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, hingga layanan sosial lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan bahwa kepemilikan KIA merupakan bagian penting dalam perlindungan hak-hak anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.
“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung pengoptimalan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak. Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat bagi anak dan masyarakat, antara lain sebagai bukti identitas resmi anak, memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya,” ujarnya.
Menurut Ruslan, KIA juga memberikan kepastian data kependudukan sejak dini sehingga dapat mendukung perlindungan hak-hak anak dan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 22 KIA diserahkan kepada 22 anak yang berada di wilayah Kabupaten Landak. Penyerahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan anak.
Melalui kepemilikan KIA, anak-anak di Kabupaten Landak diharapkan memperoleh pengakuan identitas yang sah secara hukum serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.







