Gubernur Ria Norsan Paparkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., didampingi Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairungsari, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Gubernur mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
iklan

“Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,107 triliun atau 100,97 persen dari target sebesar Rp6,048 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Sementara dari sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp5,914 triliun atau mencapai 93,10 persen dari total anggaran sebesar Rp6,352 triliun.

Ria Norsan menjelaskan bahwa masih terdapat sisa realisasi belanja yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, efisiensi belanja barang dan jasa, serta penyesuaian belanja bantuan keuangan berdasarkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hasil audit BPK RI, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar.

Selain menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Gubernur juga memaparkan komponen laporan keuangan lainnya yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Pada kesempatan ini, selain Laporan Realisasi Anggaran, kami juga menyampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelasnya.

Menutup penyampaiannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga capaian opini WTP dapat diraih kembali.

“Laporan ini selanjutnya kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutup Gubernur.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *