KKP Segel Sementara Terminal Khusus PT WHW AR di Ketapang karena Izin Belum Lengkap

KKP menyegel sementara terminal khusus PT WHW AR di Ketapang, Kalimantan Barat, karena diduga belum memiliki izin dasar PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut.
KKP menyegel sementara terminal khusus PT WHW AR di Ketapang, Kalimantan Barat, karena diduga belum memiliki izin dasar PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut.

KETAPANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara terminal khusus atau Tersus milik PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak Rabu (13/5/2026). Penghentian operasional dilakukan karena terminal tersebut diduga belum mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan memasang plang segel di area pelabuhan PT WHW AR.

Bacaan Lainnya
iklan

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi PSDKP pada Kamis (14/5/2026). Dalam unggahan itu, KKP menyebut penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan dasar di wilayah laut dan pesisir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Pung Nugroho Saksono melalui akun resmi PSDKP, Kamis (14/5/2026).

KKP menilai penertiban tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir maupun laut.

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut KKP, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *