Jaringan Sabu Di Ketapang Terungkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Ilustrasi)
Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Ilustrasi)

KETAPANG – Aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Hasilnya, serangkaian penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Delta Pawan.

Tim gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah warga setempat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diamankan secara bertahap di lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya
iklan

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap A di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Hasil pemeriksaan terhadap A mengarah pada pengembangan kasus. A mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap I. Dari hasil interogasi, sabu yang dimiliki I disebut berasal dari YA yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan YA. Dari keterangan YA, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui berawal dari seorang pria berinisial HAP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HAP yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

Namun, HAP tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Identitas HAP telah dikantongi aparat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *