BANJARBARU – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur ekonomi daerah melalui pembinaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan, Rahmaddin, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyelarasan program prioritas nasional dengan visi pembangunan daerah yang diusung Gubernur H. Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, yakni “Kalsel Bekerja” (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera).
Menurut Rahmaddin, koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.
“Program nasional ini selaras dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah. Koperasi menjadi urat nadi pembangunan sekaligus penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa.
Ia menambahkan, keberadaan koperasi yang sehat dan berdaya saing akan memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang logistik di wilayah Kalimantan.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan strategi kolaboratif yang mencakup pendampingan berkelanjutan bagi pengurus koperasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan.
Rahmaddin juga menekankan bahwa capaian ini menjadi fondasi penting dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru, perkembangan koperasi di Kalimantan Selatan menunjukkan tren yang signifikan. Hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 2.013 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.869 Koperasi Desa Merah Putih dan 144 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Dengan masifnya pembentukan koperasi ini, pemerintah berharap masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, dapat merasakan langsung dampak positifnya, baik melalui kemudahan akses logistik maupun peningkatan pemberdayaan usaha lokal.








