





Majalahmataborneonews.com, Sambas- DPRD Kabupaten Sambas mendorong penyelesaian persoalan tanah masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Majalamataborneonews.com, Sambas-
DPRD Kabupaten Sambas mendorong penyelesaian persoalan tanah masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (20/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H.
Pembahasan berfokus pada persoalan lahan yang dihadapi masyarakat Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air. Rapat tersebut juga menyoroti penanganan perkara Suryanto Gao, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan.
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat mengajukan tujuh tuntutan utama. Di antaranya, meminta peninjauan terhadap status hukum warga, menolak tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi, menata kembali batas kawasan hutan, serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat mengusulkan kompensasi senilai Rp133,536 miliar bagi 428 kepala keluarga yang disebut terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan. Namun, besaran tersebut masih berupa tuntutan masyarakat sehingga perlu melalui proses verifikasi dan kajian hukum oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD Sambas menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait. Kepada Gakkum Kehutanan, DPRD meminta agar pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian melalui jalur administratif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD meminta penjelasan mengenai kejelasan tanda batas kawasan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi terkait usulan perubahan kawasan hutan.
DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan masyarakat guna membahas usulan revisi kawasan hutan. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Lerry Kurniawan Figo menegaskan bahwa perubahan status maupun peruntukan kawasan konservasi harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, koordinasi antarlembaga serta pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari solusi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Meski demikian, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bentuk dorongan kepada instansi berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Rekomendasi itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan maupun mengubah status kawasan hutan.
Masyarakat pun kini menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait. Tindak lanjut yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan pengelolaan kawasan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. (Nop)






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.