





MajalahMataBorneoNews.com, Sambas – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemerataan pembangunan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027. Selain itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) guna menjamin pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang transparan, jujur, adil, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemerataan pembangunan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) guna menjamin pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang transparan, jujur, adil, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Nandes dari Fraksi PAN dalam pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Selasa (27/10/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PAN mencermati target pendapatan daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,85 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,53 triliun, sedangkan PAD ditargetkan sebesar Rp317,18 miliar.
Komposisi tersebut, menurut Fraksi PAN, menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kabupaten Sambas masih perlu diperkuat agar pembangunan daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Fraksi PAN meminta pemerintah daerah mengevaluasi potensi pajak dan retribusi daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memperbaiki sistem pendataan dan pemungutan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Upaya peningkatan pendapatan tersebut, tegas Fraksi PAN, harus dilakukan tanpa membebani masyarakat kecil maupun pelaku usaha.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penurunan target pendapatan daerah dibandingkan Tahun Anggaran 2026, termasuk langkah konkret pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain persoalan pendapatan, Fraksi PAN menekankan agar APBD 2027 disusun secara realistis, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan hingga wilayah perdesaan dan perbatasan.
Fraksi PAN berpandangan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap program pembangunan memiliki sasaran dan hasil yang jelas.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas serta pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi PAN memandang bahwa penyesuaian regulasi merupakan langkah penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PAN berharap perubahan Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa diharapkan berlangsung secara demokratis, transparan, jujur, adil, aman, dan tertib.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya menjaga netralitas panitia pemilihan serta memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pencegahan konflik di tengah masyarakat menjadi perhatian penting agar pelaksanaan Pilkades tidak mengganggu keamanan dan kerukunan warga desa.
Menurut Fraksi PAN, regulasi yang disempurnakan harus mampu menjadi pedoman yang jelas bagi penyelenggara maupun masyarakat sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PAN menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara cermat dan konstruktif dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Fraksi PAN menyatakan akan mencermati pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara mendalam, terutama terkait penguatan PAD, efisiensi belanja, peningkatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pilkades diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta menjamin proses demokrasi di tingkat desa yang adil dan transparan.
Fraksi PAN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan kedua Raperda melalui kemitraan konstruktif dengan pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sambas dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi Harni Indriani, S.P., serta Sekretaris Fraksi Drs. H. Ramzi.
Melalui berbagai masukan tersebut, Fraksi PAN berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sambas yang berkah dan berkemajuan. (Nop)






Komentar
Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.