





MajalahMataBorneoNews.com, Sambas – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa, 27 Oktober 2026. Dua Raperda tersebut meliputi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dua Raperda tersebut meliputi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh juru bicara Elfan Salambia, S.Sos.I. Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah menyampaikan rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen utama pemerintah daerah dalam menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan keprihatinan terhadap penjelasan Bupati Sambas mengenai Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang mengalami penurunan sebesar 0,86 persen, dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,85 triliun.
Terkait pendapatan daerah, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Partai Demokrat menilai penting adanya upaya inovatif untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat kecil.
Sementara itu, terhadap belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1,72 triliun atau berkurang sebesar 8,62 persen dari alokasi belanja pada APBD murni Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah daerah mengarahkan belanja pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Program prioritas tersebut terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan bahwa belanja yang bersifat administratif dan operasional harus dikelola secara proporsional agar tidak mengurangi kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mengenai pembiayaan daerah, Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang digunakan untuk mengelola keseimbangan anggaran, baik dalam kondisi defisit maupun surplus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan proyeksi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,85 triliun, sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,72 triliun. Dengan demikian, terdapat proyeksi surplus anggaran yang menurut penjelasan pemerintah daerah akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp127 miliar.
Terhadap kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa surplus anggaran harus dikelola secara cermat, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan keseimbangan struktur APBD, kebutuhan pembangunan, serta keberlanjutan keuangan daerah.
Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar perhitungan surplus anggaran dan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp127 miliar tersebut.
Penjelasan itu dinilai penting agar terdapat kesesuaian antara proyeksi pendapatan, alokasi belanja, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto dalam dokumen rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Fraksi Partai Demokrat mendukung pengelolaan pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab, sepanjang didasarkan pada perhitungan yang akurat, ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Selain menyampaikan pandangan terhadap APBD Tahun Anggaran 2027, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas juga memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Pemilihan kepala desa tidak hanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin, tetapi juga merupakan wujud kedaulatan masyarakat desa dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap peraturan daerah tersebut perlu memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa perubahan peraturan daerah harus memberikan kepastian hukum yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi perubahan hendaknya dirumuskan secara sistematis, dengan memperjelas ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa, tahapan pemilihan, kewenangan panitia, penetapan hasil pemilihan, penyelesaian perselisihan, dan pelantikan kepala desa.
Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan secara cermat dengan memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, kebutuhan nyata pemerintahan desa, serta aspirasi masyarakat.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab serta pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dua Raperda Kabupaten Sambas, yakni APBD Tahun Anggaran 2027 dan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Fraksi Partai Demokrat mengakhiri penyampaiannya dengan slogan, “Demokrat Bersama Rakyat.” (Nop)






Komentar
Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.