Iklan 4Iklan 3Inspektorat-iklan sumpah pemuda 2026DPRD SANGGAU-IKLAN SUMPAH PEMUDA 2026Iklan 2
← Kembali
Kabar DaerahSambas

Fraksi PKS DPRD Sambas Soroti Optimalisasi PAD dan Dorong Pilkades yang Demokratis

Nopriyanto · 27 Oktober 2026
Fraksi PKS DPRD Sambas Soroti Optimalisasi PAD dan Dorong Pilkades yang Demokratis

MajalahMataBorneoNews.com, Sambas- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027. Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kepastian hukum, integritas demokrasi, dan kondusivitas masyarakat dalam perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.


Inspektorat- Iklan Hari Santri 2026

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.

 

Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kepastian hukum, integritas demokrasi, dan kondusivitas masyarakat dalam perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

 

Pandangan tersebut disampaikan Suprajeni dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (27/10/2026), melalui pandangan umum terhadap dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD.

 

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mencermati bahwa pendapatan daerah Kabupaten Sambas pada tahun anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp1,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.

Target pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar 0,86 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Fraksi PKS menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan Kabupaten Sambas terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus berinovasi dalam menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Optimalisasi PAD, menurut Fraksi PKS, tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, iklim usaha, dan kualitas pelayanan publik.


Terkait kebijakan belanja, Fraksi PKS mencatat alokasi belanja daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1,72 triliun, atau turun 8,62 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKS memahami bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menuntut kebijakan anggaran yang lebih cermat. Namun, efisiensi anggaran harus diarahkan pada peningkatan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar pengurangan belanja secara administratif.

 

Setiap program dan kegiatan, tegas Fraksi PKS, perlu disusun berdasarkan skala prioritas, tingkat urgensi, serta dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan pembangunan antarwilayah harus memperoleh perhatian yang memadai sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, belanja yang dinilai kurang mendesak perlu dievaluasi secara rasional agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Setiap alokasi anggaran harus memiliki indikator kinerja yang jelas, target terukur, serta mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD juga dinilai perlu terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan, tidak tumpang tindih, dan terhindar dari pemborosan anggaran.


Dalam aspek keseimbangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, Fraksi PKS meminta agar struktur anggaran dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan bersama DPRD.

Dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun, Fraksi PKS menilai penjelasan mengenai surplus anggaran dan pembiayaan daerah sebesar Rp127 miliar perlu diperjelas agar seluruh komponen anggaran dapat dipahami secara utuh.

 

Kejelasan mengenai penggunaan surplus, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran disusun secara realistis, terukur, dan berkelanjutan.

 

Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga kesehatan fiskal, mengendalikan belanja yang tidak menjadi prioritas, serta mengantisipasi berbagai risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan APBD.

 

Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan RAPBD Tahun Anggaran 2027 dengan RPJMD Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029, RKPD Tahun 2027, serta prioritas pembangunan provinsi dan nasional.

 

Namun, keselarasan perencanaan tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.

 

Fraksi PKS berharap APBD 2027 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, membuka peluang ekonomi, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Selain membahas Raperda APBD 2027, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

 

Fraksi PKS memandang pemilihan kepala desa sebagai bagian penting dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak politik secara bebas, adil, dan bertanggung jawab.

 

Fraksi PKS mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Sambas yang memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Pertama, perubahan regulasi harus memberikan kepastian hukum. Setiap tahapan pemilihan kepala desa perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir, konflik kewenangan, maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

Kedua, penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional dan tidak memihak.

 

Selain itu, mekanisme penanganan keberatan dan penyelesaian perselisihan harus diatur secara jelas agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui prosedur yang sah.

Ketiga, pemerintah daerah perlu memperhatikan kesiapan penyelenggara dan kondisi masyarakat desa. Pembinaan serta sosialisasi yang memadai kepada pemerintah desa, panitia pemilihan, dan masyarakat dinilai penting agar seluruh pihak memahami hak, kewajiban, tahapan, serta tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

 

Keempat, regulasi harus mendukung terjaganya persatuan dan kondusivitas masyarakat desa.

 

Fraksi PKS mengingatkan bahwa perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala desa merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi secara dewasa. Kontestasi politik di tingkat desa tidak boleh menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

 

Karena itu, seluruh calon dan pendukungnya diharapkan mengedepankan etika, menghindari praktik politik yang merusak persatuan, serta menghormati hasil pemilihan sesuai mekanisme hukum.

 

Fraksi PKS juga berharap kepala desa terpilih nantinya mampu menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok yang mendukungnya, serta menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan bertanggung jawab.


Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sambas.

Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menjawab keterbatasan fiskal daerah melalui peningkatan PAD, efisiensi belanja, penetapan prioritas yang tepat, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Sementara itu, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjamin proses demokrasi yang berintegritas, serta menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat desa.

 

Fraksi PKS menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. Oleh sebab itu, pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan mendalam dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Sambas.

 

Fraksi PKS berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Nop)

Komentar

Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.

Akun member

Rekomendasi

Temukan