Iklan 4Iklan 3Inspektorat-iklan sumpah pemuda 2026DPRD SANGGAU-IKLAN SUMPAH PEMUDA 2026Iklan 2
← Kembali
Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.,KarhutlaPontianak

Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan Yang Jelas dan Mudah dipahami

Humas Pemprov · 27 Oktober 2026
Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan Yang Jelas dan Mudah dipahami

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan bahwa regulasi pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Inspektorat- Iklan Hari Santri 2026

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan bahwa regulasi pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).

Gubernur mengatakan, aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang berladang, melainkan memberikan pedoman yang jelas agar tradisi perladangan tetap dapat dijalankan sesuai kearifan lokal, ketentuan hukum, dan prinsip keselamatan lingkungan.

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, aturan pelaksana perlu dirumuskan secara jelas dan mudah diterapkan, termasuk mengenai tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, pengawasan api hingga benar-benar padam, serta ketentuan luas dan peruntukan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pemerintah, katanya, perlu memastikan ketentuan yang disusun tidak hanya jelas secara regulasi, tetapi juga dapat dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerjasama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi Rapergub. Partisipasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Melalui penyusunan aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan penghidupan peladang, pelestarian kearifan lokal, kepastian hukum, dan pencegahan karhutla.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan lahan yang aman dan bertanggung jawab. 

Komentar

Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.

Akun member

Rekomendasi

Temukan