KPK Pelajari Hasil Penggeledahan, Ria Norsan Disiapkan untuk Dipanggil Lagi
Majalahmataborneonews.com, Jakarta–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bakal jadi pintu masuk untuk pemeriksaan lanjutan. KPK menegaskan, pemanggilan kembali Ria Norsan tinggal menunggu waktu.
“Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya. Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk menanyakan apa saja kepada Pak Gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga titik strategis: rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan. Dari operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, terutama dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
“Barang bukti maupun dokumen yang disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9).
Meski begitu, KPK belum merinci apa saja dokumen yang berhasil diamankan. “Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang disita tersebut,” lanjutnya.
Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Mapolda Kalbar. Menurut Budi, keterangan saksi sangat krusial untuk menyingkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. “Setiap keterangan dari saksi akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Penggeledahan yang dilakukan pada 24–25 September lalu diyakini menjadi bagian penting dari upaya KPK membongkar kasus ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, meski identitas mereka masih ditutup rapat.
“Pada waktunya nanti, seluruh fakta perbuatan melawan hukum, konstruksi perkara, maupun alat bukti akan diungkap ke publik. Masyarakat akan melihat bahwa ini adalah murni penegakan hukum,” tandas Budi. (Nop)
