





Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Landak terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Kamis (22/10/2026).

Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Landak terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Kamis (22/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Bupati Landak sebagai upaya mendukung penyelarasan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., mengatakan bahwa Kejari Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui penegakan hukum, termasuk mengawal keselarasan regulasi daerah.
“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak melalui penegakan hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi daerah,” ujar Asep Sunarsa.
Penyesuaian regulasi ini dinilai penting karena KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penerapan pidana denda berdasarkan kategori.
Sementara itu, sejumlah Perda di Kabupaten Landak masih mencantumkan ancaman pidana kurungan, baik sebagai pidana tunggal maupun alternatif pidana denda, serta menggunakan istilah “kejahatan” dan “pelanggaran”. Apabila tidak segera disesuaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakharmonisan norma, dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Melalui Legal Opinion berjudul “Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional”, Kejari Landak memberikan rujukan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dan DPRD untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap ketentuan pidana dalam Perda.
Langkah penyesuaian yang direkomendasikan meliputi penyusunan Perda penyesuaian pidana atau perubahan terhadap masing-masing Perda, serta pembentukan tim harmonisasi guna memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan KUHP Nasional.
Melalui upaya tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.






Komentar
Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.