Iklan 2Iklan 2Iklan 4Iklan 5Iklan hut pemda landak-inspektorat
← Kembali
DAD LandakHukum Adat DayakKuala Behe

Ormas Dayak Landak Audiensi Dengan DAD Kabupaten Landak|| Senin, 19/10/2026

Alvin · 19 Oktober 2026
Ormas Dayak Landak Audiensi Dengan DAD Kabupaten Landak|| Senin, 19/10/2026

Majalahmataborneonews.com, Kasus pembunuhan tragis terhadap ibu dan anak (Almarhum Ibu Asniwati, dan anaknya balita Dina Oktavia) warga Dsn. Reok Behe, Ds. Angkanyar, Kec. Kuala Behe, Kabupaten Landak yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 masih menjadi perhatian serius semua pihak.


Majalahmataborneonews.com, Kasus pembunuhan tragis terhadap ibu dan anak (Almarhum Ibu Asniwati, dan anaknya balita Dina Oktavia) warga Dsn. Reok Behe, Ds. Angkanyar, Kec. Kuala Behe, Kabupaten Landak yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 masih menjadi perhatian serius semua pihak.

Dimana Kasus tersebut masih bergulir baik secara hukum pidana maupun Hukum Adat. Hari ini Senin, 19 Oktober 2026 menjadi fokus utama organisasi Dayak yaitu Hukum Adat. Pertemuan organisasi Dayak Landak yang di inisiasi oleh ormas Persatuan Pemuda Balangin, bersama ormas Dayak Landak dan DAD Kabupaten Landak dalam audiensi menekan agar Hukum Adat harus ditegakkan.

Pengurus DAD Kabupaten yang hadir dalam pertemuan : Wakil Ketua (Yohanes meter, Erik), Bendahara (Cahyatanus), Wakil Sekretaris (Endang, Supendi) Bidang Adat (Bandirnata)

Adapun poin penting hasil audiensi tersebut;
1. DAD Kabupaten siap mengakomodir/ mengurus terkait Hukum Adat Nyawa yang dijatuhkan kepada pihak pelaku.
2. DAD Kabupaten menunggu pelimpahan urusan dari DAD Kecamatan Kuala Behe.
3. DAD Kabupaten akan melakukan rapat Pengurus untuk menyikapi hasil dari audiensi, dan akan menyampaikan hasil rapat kepada pihak Keluarga korban dan Ormas Dayak Landak.
4. DAD Akan melakukan sidang Adat ditingkat DAD Kabupaten dengan waktu yang belum ditentukan.

DAD Kabupaten mengapresiasi gerakan ormas Dayak Landak yang telah peduli terhadap penegakan hukum adat Dayak.

Perwakilan Pemuda Balangin Kael Hapanus, meminta agar kasus ini segera diselesaikan oleh pengurus DAD Kabupaten Landak, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karna ini menyangkut Marwah Adat Dayak dan DAD.

Senada kepala penuntut (Ma Wining) juga menegaskan agar kasus ini benar-benar di urus oleh DAD Kabupaten Landak, karna kasus ini sudah ditangani DAD Kecamatan Kuala Behe namun belum ada kejelasan.

Kami berterima kasih atas dukungan moril ormas Dayak Landak, terhadap perhatian khusus dalam penyelesaian kasus ini. MMBB, dan POD yang mewakili ormas Dayak Landak menyuarakan sepakat agar penegakan Hukum Adat segera diselesaikan.
 

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan