Wagub Krisantus Tegaskan Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak Demi Menjaga Stabilitas Logistik dan Layanan Publik

Majalahmataborneonews.com, Kubu Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan yang mendesak karena menyangkut kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, hingga stabilitas perekonomian daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Krisantus menekankan bahwa pendangkalan alur pelayaran bukan lagi sekadar persoalan teknis kepelabuhanan, melainkan telah menjadi isu strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya
iklan

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kapal kandas terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada tahun 2025, sementara hingga Juli 2026 telah terjadi 56 kasus. Kondisi tersebut dipicu pendangkalan alur pelayaran yang di beberapa titik hanya memiliki kedalaman sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari dan sangat bergantung pada pasang surut air.

Menurut Wagub, Sungai Kapuas merupakan urat nadi transportasi air Kalimantan Barat yang menopang mobilitas penumpang, distribusi barang, serta pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Pendangkalan alur pelayaran telah menimbulkan dampak berantai terhadap rantai pasok logistik, perdagangan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), pengiriman oksigen untuk rumah sakit, hingga meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Krisantus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2025 melalui koordinasi lintas instansi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta menjajaki kerja sama dengan calon investor. Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada Menteri Perhubungan, yakni pada 24 Juli 2025 dan kembali pada 11 Mei 2026, guna mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur pelayaran.

Namun demikian, skema kerja sama yang sempat dirintis belum dapat direalisasikan karena masih terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan administratif.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, alur pelayaran diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik dapat berlangsung lebih optimal.

Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis bersama badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas telah berada pada tahap darurat dan memerlukan penanganan segera. Namun demikian, Pelindo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan atau diskresi dari Kementerian Perhubungan.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Ia mengungkapkan bahwa pengerukan yang pernah dilakukan pada tahun 2017 hingga 2019 terlaksana karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.

Pada forum yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas. Menurutnya, apabila seluruh perizinan, regulasi, dan skema kerja sama telah diselesaikan, perusahaan siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Meski demikian, PT PAS berharap adanya kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta jaminan perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor dalam merumuskan langkah percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengupayakan audiensi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, guna memperoleh solusi konkret serta mendorong percepatan pengambilan kebijakan terkait pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dukungan pemerintah pusat segera terwujud sehingga pengerukan dapat segera dilaksanakan demi menjamin kelancaran logistik, aktivitas perdagangan, dan pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *