Kalimantan Darurat Asap, WALHI: Pemerintah Harus Koreksi Tata Kelola Perizinan dan Tagih Tanggung Jawab Korporasi

Keterangan Foto: Konferensi pers WALHI Nasional memaparkan hasil pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari–Juli 2026 serta mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan dan menindak tegas korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Majalahmataborneonews.com, Jakarta

Data pemantauan WALHI menunjukkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.

Bacaan Lainnya
iklan

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan tingginya potensi kejadian kebakaran.

Tren hotspot juga memperlihatkan eskalasi yang signifikan pada Juli. Setelah relatif rendah pada April hingga Juni, dengan jumlah hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 615 hotspot pada Juli. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam, dengan 778 hotspot atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspons sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Temuan paling penting dalam analisis WALHI menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.

Pada sektor sawit, perusahaan dengan hotspot terbanyak di dalam konsesinya antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot).

Pada sektor PBPH, hotspot terbanyak berada di konsesi PT Dwima Intiga (866 hotspot) dan PT Kiani Lestari (707 hotspot).

Sementara pada sektor pertambangan, hotspot tertinggi berada di PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengampanye WALHI Nasional.

Menurut Uli, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi secara menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam, mencabut izin perusahaan yang bermasalah, serta memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

“Bahkan sebenarnya Presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan masif, dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh Presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara Presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” tambah Uli.

Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, mengatakan:

“Berbicara karhutla di Kalteng ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, didukung juga dengan adanya program restorasi dari pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20 persen dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh negara.”

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, menyampaikan hasil pantauan citra titik panas yang telah dilakukan WALHI Kalsel. Selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 tercatat sebanyak 1.281 titik panas tersebar di seluruh Kalimantan Selatan. Mayoritas titik panas tersebut, yakni 907 titik, berada pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini. Pemerintah mesti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera. Tak hanya itu, semestinya pemerintah tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi,” tutup Raden.

Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, juga menyampaikan bahwa karhutla di Kalimantan Barat secara masif terjadi di Kawasan Hidrologis Gambut dengan luasan indikatif terbakar mencapai 7.000 hektare. Hal ini merupakan kausalitas dari rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka gambut dan membangun kanal.

“Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar begitu rentan mengalami kebakaran. Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalimantan Barat,” kata Indra.

Tambahan Informasi dan Data

  1. Konferensi pers dapat disaksikan melalui kanal YouTube WALHI Nasional:
    https://www.youtube.com/live/Pir_E6grcR0?si=PrDW4NKSb_5c1CdW
  2. Dokumen peta dapat diakses melalui tautan berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1ZnzNGzYzWtpTy4Dgek-ZJ55dhhOvhY_Z?hl=ID
iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *