Mantan Kades Merayuh Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek PLTMH 1,2M

Majalahmataborneonews.com, Landak (Ngabang), 29 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak resmi menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Landak menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2020–2021.

Bacaan Lainnya
iklan

Proyek yang seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat itu diduga mangkrak dan tidak selesai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.218.818.600.

“Atas perbuatannya, tersangka AT disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan secara Subsidair dikenakan Pasal 3 jo pasal-pasal yang sama,” terang pihak Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa. Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejari Landak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Landak. (MB)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *