Sekadau-majalahmataborneoNews.com.Maraknya pemberitaan mengenai tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT.MPL adalah keliru, karena jumlah itu belum final. PT MPL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembayaran BPHTB. “Hal ini dapat kami buktikan sampai saat pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) kabupaten sekadau,” perwakilan Management PT MPL kepada media ini melalui pesan whatsapp Jumat (08/05/2026) siang.
Management PT.MPL,
tetap komitmen atas pajak, namun saat ını kami masih melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah kabupaten melalui BPRPD, karena BPHTB yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga pihak MPL mengajukan keberatan atas tingginya perhitungan nominal PBB dan BPHTB.
“Keberatan ını telah kami sampaikan melalui surat permohonan kepada BPRPD kabupaten Sekadau,” katanya.
Bahkan saat ını MPL tengah melakukan koordinasi juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) kami yang juga sudah expired habis masa berlakunya. Permohonan HGB dari PT.MPL sudah dimulai dari tahun 2023 dan terbit SK HGB di tahun 2025.
“Konsen pajak BPHTB PT MPL di Kabupaten Sekadau dinilai sangat besar dan tidak wajar, sehingga manajemen meminta penjelasan perhitungan nominal pajak yang harus dibayar,” tulisnya.
Nilai Tanah Rp 128.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp 5.500.000 permeter persegi.
“Kami juga masih butuh penjelasan dari tim BPRPD kabupaten sekadau untuk mencari titik temu sehingga dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah,” pintanya.
Sementara itu media ını melakukan konfirmasi dengan Suryadi kepala BPRPD kabupaten Sekadau melalui pesan whatsapp ia mengatakan, masih dalam proses bang. “Pihaknya sudah melayangkan surat ke PT.MPL,” tulisnya
Kami kata dia lagi, siap menerima kedatangan pihak MPL untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi (tar).







