Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, menanggapi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alokasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Abu Bakar, meskipun KPK menyarankan alokasi Pokir sekitar 10 persen, namun regulasi yang ada saat ini tidak menentukan batasan persentase tertentu untuk Pokir.
Abu Bakar menjelaskan bahwa Pokir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Ada aturan yang mengatur, tidak dilarang,” ungkapnya saat diwawancarai awak media dan ketika hadir menemui demonstrasi Aliansi Sambas Bergerak di Depan Gedung DPRD Sambas pada Senin (1/9/2025).
Abu Bakar juga menyatakan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD Sambas akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan KPK untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Abu Bakar menunjukkan keseriusan DPRD Sambas dalam menanggapi sorotan KPK dan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Nop)







