Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi pelayanan hukum yang mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 bertema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Hadir Dekat Masyarakat Kalimantan Barat” yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., di Aula Garuda Kantor Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah perguruan tinggi serta Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan kolaborasi pelayanan hukum di daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, serta organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Sekda Kalbar menegaskan bahwa pelayanan hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah memperkuat sinergi, menyatukan arah, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kalbar,” ujarnya.
Menurutnya, kekayaan intelektual saat ini bukan hanya persoalan administrasi hukum, tetapi telah menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.
“Kalbar memiliki potensi besar berupa karya kreatif, hasil riset, inovasi, dan produk unggulan yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual hingga belum optimalnya sinergi antarinstansi dan perguruan tinggi.
“Banyak karya dan inovasi masyarakat yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Hal ini yang harus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Sekda Kalbar juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
“Kami memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan dalam pembinaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual akan berdampak positif terhadap pengembangan produk unggulan daerah, UMKM, ekonomi kreatif, hingga potensi indikasi geografis di Kalimantan Barat.
Selain itu, Harisson menyoroti pentingnya layanan Administrasi Hukum Umum yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Pelayanan hukum tidak hanya mencakup kekayaan intelektual, tetapi juga administrasi hukum umum yang berperan penting dalam menjamin tertib hukum dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tuturnya.
Dirinya berharap integrasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum mampu menciptakan pelayanan hukum yang modern, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Integrasi layanan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang modern, responsif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan di Kalbar,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kalbar juga mengajak pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi untuk aktif membangun ekosistem kekayaan intelektual daerah melalui dukungan kebijakan, penganggaran, riset, serta hilirisasi inovasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan pihaknya terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
“Kami ingin layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum benar-benar hadir dekat masyarakat. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menilai pelayanan hukum yang baik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang kuat antar pemangku kepentingan.
Jonny menjelaskan bahwa layanan kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek penting seperti hak cipta, merek dagang, paten, indikasi geografis, hingga ekspresi budaya tradisional yang perlu dikelola dan dilindungi bersama agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh BRIDA di Kalimantan Barat telah didorong menjadi sentra layanan kekayaan intelektual guna mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum.
“Pemerintah harus hadir menjadi fasilitator sehingga masyarakat tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi, memberikan penguatan teknis, edukasi, hingga membantu proses pelayanan agar lebih mudah diakses,” ungkapnya.
Jonny turut berharap perguruan tinggi dapat menjadi motor penggerak lahirnya inovasi dan penguatan layanan kekayaan intelektual di lingkungan kampus masing-masing.
“Kami akan menjadi supporting team untuk mendampingi seluruh proses layanan tersebut,” tutupnya.







