Menata Ulang Tambang Rakyat Kalimantan Barat: Antara Konservasi dan Ekonomi Hijau

Oleh: Prof. Gusti Hardiansyah
Ketua ICMI Orwil Kalbar | Guru Besar Fahutan UNTAN

Majalahmataborneonews.com, Pontianak-

Bacaan Lainnya
iklan

Polemik Lama di Tanah Kaya Kalimantan Barat adalah anugerah. Di dalam perut buminya tersimpan kekayaan mineral berlimpah: emas, bauksit, dan batubara. Namun berkah ini justru seringkali terasa menjadi beban. Pertambangan rakyat atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merajalela di berbagai kabupaten, dari Kapuas Hulu, Melawi, Bengkayang, hingga Landak. Kerusakan lingkungan terjadi massif, dan negara kehilangan potensi pendapatan yang besar (WALHI Kalbar, 2023).

Belakangan, perdebatan tajam muncul di ruang publik. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengkritik lemahnya kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah. Ia menyesalkan banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa meninggalkan nilai tambah di Kalbar, termasuk tidak membuka kantor cabang di daerah operasi (Pontianak Post, 2023). Sementara itu, politisi senior yang juga Anggota DPR RI, Cornelis, menegaskan bahwa seluruh urusan tambang kini berada dalam domain pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Kompas.com, 2021; Indonesia, 2020).

Perdebatan ini bukan semata-mata soal kewenangan, tetapi tentang masa depan: apakah Kalbar ingin terus didera konflik ekologis dan kemiskinan struktural akibat tambang, atau bangkit menata ulang sektor ini sebagai bagian dari ekonomi hijau?

WPR dan Dilema Konstitusional
Sejak UU Minerba direvisi, kewenangan izin pertambangan beralih dari provinsi ke pusat (Indonesia, 2020). Dalam logika ini, Gubernur dan Bupati hanya bisa mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara pengesahannya tetap berada di tangan Kementerian ESDM. Inilah titik krusial yang menimbulkan frustrasi di tingkat daerah. Di satu sisi, pemda harus bertanggung jawab atas konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan maraknya PETI. Di sisi lain, mereka tidak memiliki instrumen legal untuk melakukan regulasi.

Dalam praktiknya, banyak pemda merasa ‘tidak didengar’. Usulan WPR sering kali terkatung-katung, bahkan tidak ditindaklanjuti, menghambat upaya legalisasi tambang rakyat (Tempo.co, 2024). Padahal, legalisasi tambang rakyat melalui WPR adalah solusi konstitusional yang bisa mengubah masalah menjadi potensi.

Ekonomi Hijau di Lahan Tambang
Sudah waktunya kita tidak hanya bicara soal legalisasi, tetapi juga transformasi. Tambang rakyat tidak boleh hanya dilegalkan—ia harus diarahkan menuju praktik yang ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan. Inilah esensi ekonomi hijau.

Model seperti ini bukan utopia. Di beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Peru, tambang rakyat dibina secara sistematis melalui koperasi, pelatihan teknis, dan insentif pajak. Mereka menggunakan teknologi bersih tanpa merkuri, memiliki standar keselamatan kerja, dan ikut dalam skema rehabilitasi lahan pasca-tambang (Artisanal Gold Council, 2020).

Kalbar pun bisa meniru. Tetapi dibutuhkan political will, baik dari pusat maupun daerah.

Menakar Konservasi: Lebih dari Sekadar Kawasan Lindung
Konservasi bukan hanya soal menambah kawasan hutan lindung, tapi juga soal menyelamatkan fungsi ekologis bentang alam yang terancam tambang. Sungai-sungai di Kalbar seperti Melawi, Landak, dan Kapuas kini mengalami sedimentasi parah. Aktivitas PETI telah merusak daerah tangkapan air, mencemari DAS, dan mengancam ketahanan pangan serta air bersih (Jurnal Lingkungan, 2022).

Di sinilah logika konservasi harus bertemu ekonomi. Pemulihan ekosistem bisa menjadi sumber ekonomi baru: melalui jasa ekosistem, pembayaran karbon, dan ekowisata berbasis restorasi tambang (Pusat Studi Lingkungan dan Pembangunan, 2021). Bekas tambang bukan akhir dari cerita, melainkan titik awal untuk membangun kembali.

Konservasi tidak boleh bertentangan dengan pertumbuhan, asal dijalankan dengan integritas dan partisipasi masyarakat.

Peran Strategis Gubernur dan Bupati
Gubernur harus mengambil peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan pusat dan urgensi daerah. Ia perlu mendorong sinkronisasi lintas kabupaten untuk mengidentifikasi zona WPR prioritas berbasis data—misalnya lokasi PETI aktif yang dapat ditransformasikan secara legal.

Sementara Bupati memiliki peran akar rumput: memastikan bahwa masyarakat penambang rakyat mendapat pendampingan teknis, pelatihan, dan akses koperasi. Mereka juga harus memastikan agar CSR perusahaan tambang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat lokal, dari air bersih hingga infrastruktur.

Jalan Tengah: Ekosistem Tambang Rakyat Berkelanjutan
Kita memerlukan pendekatan ekosistem, bukan sektoral. Legalitas tanpa pembinaan hanya memindahkan masalah. Pembinaan tanpa legalitas adalah basa-basi.

Solusinya:
Regulasi Fleksibel dan Adaptif: Pemerintah pusat perlu mengeluarkan panduan teknis yang memberi ruang inovasi kepada pemda dalam mengusulkan WPR.
Platform Digital Tambang Rakyat: Dashboard berbasis GIS dan drone dapat digunakan untuk mengawasi tambang legal dan ilegal secara real-time.
Inovasi Pembiayaan Hijau: Bekas tambang bisa dimasukkan ke dalam skema karbon atau ekowisata restoratif untuk menarik investasi berbasis ESG (Environmental, Social, Governance).
Aliansi Multi-Pihak: Libatkan LSM, kampus, tokoh adat, koperasi, dan dunia usaha dalam perencanaan tata kelola tambang rakyat hijau.

Refleksi Akhir: Jalan Hijau di Tanah Emas
Kalbar adalah tanah emas—secara harfiah maupun kiasan. Namun tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan, emas ini akan menjadi kutukan, bukan berkah. Kita bisa memilih untuk terus saling menyalahkan antara pusat dan daerah, atau membangun jalan tengah berbasis kolaborasi dan kepercayaan.
Pertambangan rakyat bukan masalah yang harus dibasmi, tapi potensi yang harus ditata. Konservasi bukan beban, tapi peluang untuk menjadikan Kalbar pelopor ekonomi hijau di sektor pertambangan.

Sebagaimana kata bijak, “Kita tidak mewarisi bumi ini dari nenek moyang kita, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita.” (Proverb, n.d.).

Artikel ini ditulis sebagai bagian dari kontribusi pemikiran ICMI Orwil Kalimantan Barat untuk mendukung tata kelola tambang yang berkeadilan, legal, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Artisanal Gold Council. (2020). Promoting Responsible Artisanal and Small-Scale Gold Mining: Case Studies from Bolivia and Peru.
Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sekretariat Negara.
Jurnal Lingkungan. (2022). Dampak PETI Terhadap Sedimentasi dan Kualitas Air Sungai Kapuas dan Anak Sungai.
Kompas.com. (2021, 5 Juni). Anggota DPR RI Cornelis Tegaskan Kewenangan Tambang di Pusat Sesuai UU Minerba.
Pontianak Post. (2023, 10 Maret). Wagub Kalbar Soroti Minimnya Kontribusi Sektor Tambang bagi Pembangunan Daerah.
Proverb. (n.d.). Native American Proverb.
Pusat Studi Lingkungan dan Pembangunan. (2021). Potensi Ekonomi Hijau dalam Rehabilitasi Lahan Pasca-Tambang.
Tempo.co. (2024, 20 Januari). Dilema WPR: Harapan Legalisasi Tambang Rakyat Terganjal Birokrasi.

WALHI Kalbar. (2023). Laporan WALHI Kalbar: Kerusakan Lingkungan Akibat PETI di Kalimantan Barat Meningkat Tajam.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *