Mahasiswa Hukum Sambas Soroti Dugaan Korupsi Desa Pelimpaan: Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan!
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, kembali mengguncang kepercayaan publik. Ratusan warga yang turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Sambas menuntut transparansi dan penegakan hukum atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak akuntabel. Aksi tersebut menjadi cermin kepedulian masyarakat terhadap nasib desa dan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan. (Kamis, 30 Oktober 2025)
Luffi Ariadi Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Hukum Sambas menilai bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius bersandarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan tata kelola keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Luffi Ariadi, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik tidak hanya mencederai amanah rakyat, tetapi juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ketika hukum dibiarkan tumpul di hadapan kekuasaan, maka rakyat kehilangan pegangan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung keadilan, bukan pelindung pelaku penyimpangan,” tegas Luffi.
Mahasiswa Hukum Sambas menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Dengan sikap tegas menyatakan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar gerakan moral, tetapi perintah konstitusi dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
“Fiat Justitia Ruat Caelum” Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan, tutupnya. (*)
