Kasus Tiang Listrik di Jawai Disorot Mahasiswa Hukum: Dugaan Pelanggaran Konstruksi Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Masyarakat Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, dikejutkan dengan temuan tiang listrik yang dicor menggunakan sabut kelapa. Dugaan penggunaan bahan nonstandar dalam proyek tersebut menimbulkan sorotan tajam dari kalangan mahasiswa hukum yang menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip mutu pekerjaan konstruksi serta potensi pelanggaran hukum.

Fredi, Kepala Bidang Riset dan Sosial Masyarakat Mahasiswa Hukum Sambas sekaligus putra asli Kecamatan Jawai, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa terhadap hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis.
“Apabila benar ditemukan penggunaan bahan di luar ketentuan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
iklan

“Bila terbukti menyebabkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tambahnya.

Mahasiswa Hukum Sambas mendesak PLN, kontraktor pelaksana, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk segera melakukan klarifikasi terbuka serta audit teknis terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun langsung memastikan kebenaran temuan ini. “Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tutupnya. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *