PONTIANAK – Dunia sedang berada dalam fase yang tidak baik-baik saja. Perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel bukan hanya menjadi konflik kawasan Timur Tengah, tetapi telah menjelma menjadi guncangan global. Jalur energi dunia terganggu, harga minyak bergerak liar, pasar keuangan diliputi ketidakpastian, dan negara-negara berkembang harus kembali menanggung beban paling berat dari krisis geopolitik tersebut.
Menurut laporan Reuters yang mengutip proyeksi Bank Dunia, konflik Timur Tengah diperkirakan mendorong lonjakan harga energi global sebesar 24 persen pada 2026. Harga minyak Brent diproyeksikan berada pada rata-rata 86 dolar AS per barel, bahkan dapat menembus 115 dolar AS per barel apabila konflik berlanjut atau memburuk. Tidak hanya energi, harga pupuk juga diperkirakan naik 31 persen, yang pada akhirnya akan menekan biaya produksi pangan dan memperbesar risiko inflasi di negara-negara berkembang. 
Artinya, perang hari ini tidak lagi hanya berbicara tentang peluru, rudal, dan diplomasi militer. Perang hari ini menyentuh dapur rumah tangga, harga bahan bakar, biaya transportasi, harga pangan, nilai tukar mata uang, sampai kemampuan negara membiayai layanan publik. Indonesia tentu tidak berada di ruang hampa. Sebagai negara yang masih memiliki ketergantungan terhadap impor energi dan masih menanggung subsidi energi dalam jumlah besar, Indonesia ikut merasakan tekanan dari gejolak global tersebut.
Dampaknya sudah terlihat. Reuters melaporkan bahwa Indonesia telah menganggarkan Rp381,3 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi pada 2026. Anggaran tersebut disusun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia sekitar 70 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah rata-rata Rp16.500 per dolar AS. Namun, akibat perang Iran dan gangguan pasokan energi global, Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan subsidi energi hingga 5,9 miliar dolar AS. 
Tekanan tersebut juga merembet ke pasar keuangan. Laporan Pefindo mencatat bahwa nilai tukar rupiah berada pada Rp16.958 per dolar AS pada 13 Maret 2026, dengan tekanan yang muncul akibat sentimen global risk-off dari konflik Timur Tengah, kenaikan harga minyak, dan penguatan dolar AS.  Dengan kata lain, perang yang terjadi ribuan kilometer dari Indonesia tetap berdampak nyata terhadap APBN, rupiah, subsidi energi, dan ruang fiskal pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, kebijakan efisiensi negara menjadi tidak terhindarkan. Pemerintah tentu dituntut menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan belanja, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Salah satu sektor yang ikut terdampak adalah pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Akademik. Salah satu poin pentingnya adalah perguruan tinggi dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan mahasiswa pascasarjana, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan program studi, karakteristik mata kuliah, capaian pembelajaran, serta efektivitas proses pembelajaran. 
Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi. Mahasiswa semester awal masih membutuhkan fondasi akademik, pembentukan budaya belajar, interaksi kampus, dan penguatan dasar keilmuan. Karena itu, PJJ memang lebih rasional diterapkan secara selektif kepada mahasiswa semester 5 ke atas, terutama untuk mata kuliah yang bersifat teoretis, mandiri, seminar, atau penguatan wawasan. Namun, untuk praktikum, klinik, bengkel, studio, laboratorium, dan mata kuliah berbasis keterampilan langsung, pembelajaran tatap muka tetap harus dijaga.
Masalahnya, pendidikan jarak jauh tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai “kuliah tatap muka yang dipindahkan ke Zoom”. Inilah kesalahan besar yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19. Banyak satuan pendidikan dan perguruan tinggi ketika itu melakukan pembelajaran daring secara darurat, tetapi belum sepenuhnya didukung oleh desain pedagogi online yang matang. Akibatnya, pembelajaran sering berubah menjadi sekadar pemberian tugas, ceramah daring satu arah, absensi formal, dan minim interaksi bermakna.
Data menunjukkan bahwa pengalaman pandemi meninggalkan pelajaran serius. UNICEF Indonesia mencatat bahwa Indonesia mengalami learning loss sebesar 40 persen dalam literasi dan 56 persen dalam numerasi. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan penutupan sekolah selama pandemi menyebabkan kehilangan pembelajaran sekitar 0,9 sampai 1,2 tahun, serta penurunan kompetensi membaca setara 25 sampai 35 poin PISA. 
Meskipun data tersebut banyak berbicara pada pendidikan dasar dan menengah, pesannya sangat relevan bagi pendidikan tinggi. Jika PJJ tidak dirancang dengan benar, maka yang terjadi bukan transformasi digital pendidikan, melainkan kemunduran mutu pembelajaran. Mahasiswa hadir di ruang virtual, tetapi tidak benar-benar belajar. Dosen mengajar secara daring, tetapi belum tentu membangun interaksi, refleksi, kolaborasi, asesmen formatif, dan pengalaman belajar yang bermakna.
Karena itu, kebijakan PJJ untuk mahasiswa semester 5 ke atas harus diiringi dengan standar mutu yang kuat. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memastikan bahwa setiap mata kuliah daring memiliki desain instruksional, bahan ajar digital, aktivitas belajar mandiri, forum diskusi, asesmen autentik, umpan balik dosen, layanan akademik, serta sistem monitoring ketercapaian capaian pembelajaran. PJJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghemat anggaran dengan mengorbankan mutu pendidikan.
Secara regulatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan pengalaman panjang dalam penyelenggaraan PJJ. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta, termasuk pengaturan terkait penyelenggaraan pendidikan jarak jauh.  Panduan Penyelenggaraan PJJ di Perguruan Tinggi juga menegaskan bahwa PJJ memiliki modus tunggal, modus ganda, dan modus konsorsium; bahkan menyebut Universitas Terbuka sebagai salah satu contoh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ modus tunggal. 
Lebih jauh, panduan tersebut menegaskan bahwa PJJ bukan sekadar metode teknis, tetapi sistem pendidikan yang mensyaratkan kesiapan kurikulum, perangkat pembelajaran, sistem penjaminan mutu, serta tata kelola akademik. Dalam konteks program studi tatap muka, panduan tersebut menjelaskan bahwa PJJ dapat diselenggarakan maksimal 50 persen dari jumlah mata kuliah atau beban studi dalam kurikulum tanpa izin khusus kementerian, tetapi tetap memerlukan persetujuan Senat Akademik dan pengaturan dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi. 
Di sinilah letak tantangan kebijakan nasional. Efisiensi memang penting, tetapi mutu pendidikan jauh lebih penting. PJJ yang baik bukanlah PJJ yang sekadar mengurangi biaya transportasi, listrik, operasional kampus, atau penggunaan fasilitas fisik. PJJ yang baik adalah PJJ yang mampu memperluas akses, menjaga mutu, membangun kemandirian belajar mahasiswa, dan memastikan capaian pembelajaran tetap tercapai.
Oleh karena itu, Kemdiktisaintek sebagai lembaga yang membawahi perguruan tinggi negeri dan swasta sudah sepatutnya menempatkan pendidikan jarak jauh sebagai agenda strategis nasional, bukan sekadar kebijakan responsif akibat krisis. Kementerian ini perlu dipimpin oleh visi yang benar-benar memahami hakikat PJJ, pedagogi online, teknologi pembelajaran, penjaminan mutu digital, serta pengalaman institusi yang telah lama mengelola pendidikan terbuka dan jarak jauh.
Indonesia memiliki modal besar. Universitas Terbuka telah puluhan tahun membuktikan bahwa PJJ dapat menjadi instrumen perluasan akses pendidikan tinggi. Pengalaman ini seharusnya menjadi rujukan nasional dalam merancang transformasi pembelajaran daring di perguruan tinggi. Bukan berarti semua perguruan tinggi harus menjadi Universitas Terbuka, tetapi seluruh perguruan tinggi perlu belajar bahwa PJJ membutuhkan sistem, bukan sekadar aplikasi; membutuhkan pedagogi, bukan sekadar jaringan internet; membutuhkan desain belajar, bukan sekadar perpindahan ruang kelas ke layar komputer.
Krisis global akibat perang Iran, Amerika Serikat, dan Israel telah memberi pelajaran bahwa negara harus adaptif. Efisiensi adalah keniscayaan. Namun, dalam pendidikan tinggi, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas. Justru dalam situasi krisis, negara harus memastikan pendidikan tetap menjadi instrumen pencerdasan, pemerataan akses, dan penguatan daya saing bangsa.
Maka, kebijakan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas harus dijalankan secara hati-hati, terukur, dan berbasis mutu. Jangan sampai Indonesia mengulang kesalahan masa pandemi: pembelajaran daring berjalan, tetapi pembelajaran bermakna hilang. Jangan sampai efisiensi fiskal berhasil, tetapi mutu pendidikan tinggi menurun. Dan jangan sampai PJJ hanya menjadi jargon administratif, padahal substansi pedagoginya tidak pernah benar-benar dibangun.
Pendidikan jarak jauh adalah masa depan. Tetapi masa depan itu hanya akan menjadi berkah jika dikelola oleh orang-orang yang memahami ilmu, sistem, dan filosofi pendidikan jarak jauh itu sendiri.
Oleh: Dr. Romi Siswanto, M.Si
Ketua PP Pergunu







