Anggaran Rp500 Juta Digelontorkan Kutim Untuk Asuransi Sawah Rakyat

Pemkab Kutim mengalokasikan Rp500 juta untuk AUTP tahun 2026 guna melindungi 1.200 hektare sawah dari risiko gagal panen dan menjaga ketahanan ekonomi petani.
Pemkab Kutim mengalokasikan Rp500 juta untuk AUTP tahun 2026 guna melindungi 1.200 hektare sawah dari risiko gagal panen dan menjaga ketahanan ekonomi petani.

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi petani dari risiko gagal panen. Pada tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk menjamin perlindungan terhadap 1.200 hektare sawah rakyat melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa AUTP merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tani di tengah berbagai risiko produksi.

Bacaan Lainnya
iklan

“AUTP merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi usaha tani dari kemungkinan gagal panen,” ujar Dyah Ratnaningrum di Sangatta, Kalimantan Timur.

Perlindungan Sawah Menyasar Wilayah Sentra Produksi

Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah ini tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi padi di Kutim. Dengan demikian, petani di daerah-daerah tersebut dapat memperoleh perlindungan jika terjadi gagal panen akibat faktor alam maupun gangguan tanaman.

Sebelum penetapan luasan lahan yang akan dijamin, pemerintah daerah bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melakukan verifikasi faktual di lapangan. Hasilnya, sebanyak 1.200 hektare sawah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

Langkah verifikasi langsung ini menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai kondisi riil pertanian rakyat.

Premi AUTP Rata-Rata Rp416 Ribu Per Hektare

Dalam program AUTP ini, besaran premi asuransi ditetapkan pada kisaran Rp416 ribu per hektare. Nilai tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan kebutuhan anggaran daerah.

Selain itu, nilai perlindungan atau klaim asuransi yang disepakati mencapai Rp12 juta per hektare. Skema ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial bagi petani saat mengalami gagal panen.

Dengan adanya jaminan tersebut, petani diharapkan tetap memiliki modal untuk kembali menanam pada musim tanam berikutnya. “Petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau gangguan tanaman dapat memperoleh perlindungan finansial, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan usaha taninya,” jelas Dyah.

Antisipasi Risiko Banjir Hingga Serangan Hama

Program AUTP dirancang untuk mengantisipasi berbagai risiko produksi yang selama ini menjadi ancaman utama bagi petani, seperti:

  • Banjir
  • Kekeringan
  • Serangan organisme pengganggu tanaman (OPT)
  • Perubahan cuaca ekstrem

Risiko-risiko tersebut seringkali menyebabkan kerugian besar bagi petani. Dengan adanya asuransi, dampak ekonomi yang ditimbulkan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga melihat program AUTP sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat sektor pertanian berkelanjutan.

Dukung Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Petani

Program AUTP tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan saat terjadi kerugian, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Dengan perlindungan asuransi, petani memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha tani. Hal ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga membuka peluang untuk memperluas cakupan program AUTP agar lebih banyak petani yang bisa merasakan manfaatnya.

FAQ

Apa itu AUTP?

AUTP atau Asuransi Usaha Tani Padi adalah program perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, hama, atau faktor lain.

Berapa luas sawah yang dilindungi di Kutim tahun 2026?

Sebanyak 1.200 hektare sawah mendapatkan perlindungan melalui program AUTP.

Berapa anggaran yang disiapkan Pemkab Kutim?

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk mendukung program AUTP tahun 2026.

Berapa nilai klaim AUTP jika gagal panen?

Nilai perlindungan atau klaim asuransi mencapai Rp12 juta per hektare.

Siapa yang melakukan verifikasi lahan?

Verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui pengecekan langsung di lapangan.

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *