Iklan hut pemda landak-inspektoratIklan 4Iklan 5Iklan 2Iklan 2

Pedoman Media Siber

Ringkasan penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber di Majalahmataborneonews.com.

Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media siber, Majalahmataborneonews.com menjalankan kerja jurnalistik dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita diupayakan melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada pihak yang bersangkutan. Bila verifikasi belum dapat dilakukan karena kondisi tertentu, hal itu dijelaskan dalam berita dan verifikasi dilanjutkan sesegera mungkin.

Isi Buatan Pengguna

Kami tidak memuat isi buatan pengguna yang bertentangan dengan hukum, mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, SARA, atau merendahkan martabat orang lain. Isi yang dilaporkan melanggar akan ditindak sesuai pedoman.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

Pencantuman Pedoman

Naskah lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.

Untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan atas pemberitaan, hubungi redaksimataborneonews@gmail.com atau WhatsApp 0813-5239-8088 dengan menyertakan tautan berita dan data pendukung.