Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media siber, Majalahmataborneonews.com menjalankan kerja jurnalistik dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita diupayakan melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada pihak yang bersangkutan. Bila verifikasi belum dapat dilakukan karena kondisi tertentu, hal itu dijelaskan dalam berita dan verifikasi dilanjutkan sesegera mungkin.
Isi Buatan Pengguna
Kami tidak memuat isi buatan pengguna yang bertentangan dengan hukum, mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, SARA, atau merendahkan martabat orang lain. Isi yang dilaporkan melanggar akan ditindak sesuai pedoman.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang dikoreksi.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab dicantumkan pada berita bersangkutan.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Pencantuman Pedoman
Naskah lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.
Untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan atas pemberitaan, hubungi redaksimataborneonews@gmail.com atau WhatsApp 0813-5239-8088 dengan menyertakan tautan berita dan data pendukung.








