Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Mujian Suwantoro Kepala Desa Semanga Kecamatan Sejangkung, mengatakan bahwa
terkait pencemaran air sungai Sambas besar, pihaknya sudah turun ke lapangan mendeteksi dan menduga bahwa adanya aktivitas ilegal yaitu PETI di wilayah kecamatan ledo Kabupaten Bengkayang sudah berlangsung sejak lama.
“Tetapi, waktu dua bulan belakangan ini memang airnya sampailah ke wiliayah kecamatan sejangkung, di Desa Semanga’ dan ke bawah. Jadi, sebelumnya tidak sampai ke kecamatan sejangkung. Sebelumnya, hanya sampai di perbatasan kurang lebih sejangkung dan sepantai,” ungkapnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas pada hari ini Jum’at (18/7/2025).
Namun, kata dia, untuk di Desa Sepantai air yang menguning dan keruh itu sudah terjadi berlangsung lama.
“Tapi ini makin mengeser, makin menggeser sampailah ke kecamatan Sambas, Kartiasa arah ke Tebas,” jelas Mujian Suwantoro.
Mujian Suwantoro, meminta dari hasil RDP tersebut agar ada tindak lanjut terkait pencemaran lingkungan air sungai Sambas besar ini ada tindak lanjutnya dari Provinsi Kalbar.
“Insya Allah, Tanggal 22 kami akan audensi ke Polda ke Provnsi juga terkait membahas pencemaran lingkungan di Sungai Sambas besar kecamatan sejangkung,” pungkasnya. (Nop)







