





MajalataBorneoNews.com, Sambas – Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tanggapan tersebut disampaikan dalam forum sidang DPRD Kabupaten Sambas pada Rabu, 28 Oktober 2026. Di ruang sidang DPRD Sambas.

MajalataBorneoNews.com, Sambas –
Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tanggapan tersebut disampaikan dalam forum sidang DPRD Kabupaten Sambas pada Rabu, 28 Oktober 2026. Di ruang sidang DPRD Sambas.
Jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas dibacakan oleh Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., atas nama Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H.
Dalam penyampaian tanggapan tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan terhadap berbagai pandangan, masukan, saran, serta kritik konstruktif yang disampaikan delapan fraksi DPRD Kabupaten Sambas. Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi kondisi keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pembangunan, pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penguatan ekonomi kerakyatan, hingga penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan kedua Raperda agar kebijakan yang dihasilkan dapat disusun secara komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sambas.
Pemerintah Daerah Apresiasi Masukan Seluruh Fraksi
Mengawali penyampaian tanggapan, Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sambas atas pandangan umum yang telah disampaikan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sambas, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas pandangan, tanggapan, masukan, saran, dan kritik konstruktif yang dinilai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah selanjutnya menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sambas, baik yang berkaitan dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah mengenai penyelenggaraan Pilkades.
Fraksi Gerindra: Penyesuaian Belanja dan Pembiayaan PPPK
Dalam tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. Asmuli, Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 telah mempertimbangkan kondisi penurunan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah melakukan penyesuaian alokasi belanja berdasarkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Alokasi anggaran diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang mendukung pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan efisiensi belanja agar program dan kegiatan yang dirancang tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Tanggapan mengenai penyesuaian anggaran tersebut sekaligus menjawab pokok pandangan yang sama dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.
Mengenai pembiayaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menyatakan akan menganggarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berkenaan dengan adanya wacana bahwa pembiayaan PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah daerah belum memperoleh kepastian terkait informasi tersebut.
Pemerintah daerah akan terus mencermati kebijakan pemerintah pusat mengenai dukungan pembiayaan PPPK serta melakukan penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyempurnaan Regulasi Pemilihan Kepala Desa
Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah sependapat bahwa sejumlah ketentuan perlu diatur secara jelas.
Pengaturan tersebut meliputi pencalonan kepala desa, penanganan calon kepala desa terpilih yang menghadapi persoalan hukum atau meninggal dunia sebelum pelantikan, serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang berakhir di luar jadwal pemilihan serentak.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Penyesuaian itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah akan memperhatikan dan menyempurnakan substansi Raperda, khususnya terkait persyaratan dan mekanisme pencalonan, tindak lanjut terhadap calon kepala desa terpilih yang berhalangan sebelum pelantikan, serta pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilihan serentak berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi NasDem: Optimalisasi PAD dan Penguatan Kapasitas Fiskal
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. As'an, S.Pd., Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Optimalisasi PAD dilakukan melalui pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan teknologi informasi, serta perbaikan tata kelola pemungutan pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong penggalian dan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara lebih optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah pengelola pendapatan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, dan mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan tanpa menambah beban masyarakat secara berlebihan.
Dengan demikian, peningkatan PAD diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sambas.
Tanggapan tersebut sekaligus menjawab pokok pandangan yang sama dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah berpendapat bahwa penyempurnaan peraturan daerah perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperda tersebut akan memperhatikan kesiapan pelaksanaan, koordinasi antarpihak terkait, serta upaya pencegahan potensi konflik.
Pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan mampu mewujudkan pemilihan kepala desa yang jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga persatuan masyarakat serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Golkar: Usulan Tenaga Kerja Lokal dan Nilai Budaya Melayu Sambas
Dalam tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh juru bicaranya, Supni Alatas, pemerintah daerah turut memberikan penjelasan mengenai usulan kewajiban perekrutan minimal 70 persen tenaga kerja lokal oleh investor.
Pemerintah Kabupaten Sambas menyatakan akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut dengan mempertimbangkan kewenangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun terkait Raperda perubahan penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi Golkar bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa perlu memperhatikan nilai-nilai adat, budaya, dan kekeluargaan masyarakat Melayu Sambas.
Di samping itu, pelaksanaan Pilkades harus tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penyempurnaan Raperda akan memperhatikan upaya pencegahan politik uang, netralitas panitia dan perangkat desa, serta penyusunan daftar pemilih yang akurat.
Pemerintah daerah berharap berbagai pengaturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan: Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Penjelasan Surplus Anggaran
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicaranya, Mardani, S.IP., pemerintah daerah menjelaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program dan kegiatan perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen mengarahkan program dan kegiatan untuk mendukung peningkatan produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan tersebut dilakukan melalui program peningkatan produksi, penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai kebutuhan, pengembangan hilirisasi hasil produksi, perluasan akses pemasaran, serta pemberdayaan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Pelaksanaan program disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap produktivitas masyarakat meningkat, daya saing usaha dan produk lokal semakin kuat, kesempatan kerja semakin luas, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Tanggapan mengenai penguatan ekonomi kerakyatan ini sekaligus menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai surplus anggaran sebesar Rp127 miliar dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Surplus tersebut digunakan untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp127 miliar.
Penjelasan mengenai surplus anggaran tersebut sekaligus menjawab pokok pandangan yang sama dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat.
Penyesuaian Regulasi Pilkades dan Pengaturan Pembiayaan
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan peraturan daerah perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyelarasan tersebut diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya multitafsir dalam pelaksanaan Pilkades.
Mengenai pembiayaan, pemerintah daerah akan memperhatikan pengaturan pendanaan penyelenggaraan Pilkades secara terukur dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan Pilkades dapat terlaksana dengan baik tanpa membebani calon maupun masyarakat desa.
Fraksi PKB: Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan dan Pesisir
Dalam tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ariyadi Tri Nurcahyanto, S.ST., pemerintah daerah menegaskan bahwa pemerataan pembangunan antarwilayah tetap menjadi perhatian dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah daerah tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan, khususnya di kawasan perbatasan, pesisir, dan desa terpencil.
Alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung penyediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan, serta pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi penanganan, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih merata dan memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.
Sementara itu, mengenai Raperda perubahan penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah sependapat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya.
Penyempurnaan Raperda akan memperhatikan substansi masa jabatan kepala desa, mekanisme pemilihan, calon tunggal, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperhatikan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa, netralitas aparatur desa, dan penguatan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah potensi konflik di masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fraksi PAN: Efisiensi Belanja dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh juru bicaranya, Nandes, S.Pd., pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja daerah.
Pemerintah Kabupaten Sambas sependapat bahwa setiap alokasi anggaran harus didukung oleh target kinerja yang jelas dan dapat dievaluasi.
Oleh karena itu, perangkat daerah diharapkan melaksanakan program dan kegiatan secara terukur, disertai pengawasan dan evaluasi agar anggaran yang tersedia memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.
Adapun terkait Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah mendukung pandangan Fraksi PAN bahwa penyempurnaan Raperda perlu dilakukan secara cermat.
Proses tersebut dilaksanakan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penelaahan substansi yang perlu diubah, serta perumusan mekanisme pemilihan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga akan memperhatikan kesiapan pelaksanaan melalui koordinasi, pembinaan, sosialisasi, pengawasan, dan dukungan anggaran yang diperlukan.
Selain itu, pemerintah daerah akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam proses pemilihan kepala desa agar penyelenggaraannya berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Fraksi PKS: Prioritas Belanja dan Pemerataan Pembangunan
Dalam tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh juru bicaranya, Suprajeni, pemerintah daerah menjelaskan arah prioritas belanja dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sambas.
Pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan alokasi anggaran pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, dan pemerataan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Terkait Raperda perubahan penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PKS bahwa perubahan regulasi perlu memberikan kejelasan atas tahapan pemilihan.
Regulasi tersebut juga harus menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan profesional, termasuk mekanisme penanganan keberatan dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, pemerintah daerah akan berusaha memberikan dukungan anggaran dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa serta masyarakat agar seluruh tahapan berjalan tertib dan akuntabel.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan desa yang berkompeten dan berdaya saing.
Fraksi Demokrat: Prioritas Belanja, Pengentasan Kemiskinan, dan Evaluasi Program
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya, Elfan Salambia, S.Sos.I., pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai arah prioritas belanja, pengentasan kemiskinan, efisiensi belanja operasional, dan evaluasi program.
Pemerintah Kabupaten Sambas sependapat bahwa pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan penyelenggaraan Pilkades, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan peraturan daerah harus memberikan kepastian hukum, disusun secara sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, materi Raperda akan disempurnakan dengan memperhatikan persyaratan calon kepala desa, tahapan pemilihan, kewenangan panitia, penetapan hasil pemilihan, penyelesaian perselisihan, dan pelantikan kepala desa.
Penyempurnaan tersebut juga akan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib dan demokratis.
Pemerintah Daerah Harapkan Pembahasan Dua Raperda Berjalan Komprehensif
Mengakhiri penyampaian tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas, pemerintah daerah berharap seluruh pandangan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan kedua Raperda.
Pemerintah daerah menginginkan agar kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat disusun secara lebih komprehensif dan menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Sambas.
Penjelasan secara rinci, menurut pemerintah daerah, dapat dibicarakan secara intensif dan mendalam melalui rapat gabungan antara instansi dan unit kerja terkait dengan Badan Anggaran serta Panitia Khusus DPRD.
Pemerintah daerah juga berharap pembahasan kedua rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik agar Raperda yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan.
Penyampaian tanggapan dan jawaban itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan dua Raperda di Kabupaten Sambas, dengan harapan setiap masukan fraksi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Nop)






Komentar
Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.